DPRD Padang Minta Surat Pencabutan SE 421 Segera Diterbitkan
Komisi IV DPRD Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) meminta pihak Dinas Pendidikan Kota Padang segera menerbitkan surat pencabutan SE 421.
INILAH, Padang - Komisi IV DPRD Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) meminta pihak Dinas Pendidikan Kota Padang segera menerbitkan surat pencabutan Surat Edaran (SE) tanggal 28 Januari 2021 No. 421.I/909/DP.Dikdas 3.202 tentang Pemakaian Seragam Sekolah, karena menimbulkan kesalahpahaman.
Ketua Komisi IV DPRD Padang Azwar Siri di Padang, Kamis, mengatakan SE tersebut telah menimbulkan kesalahpahaman dari berbagai pihak, sehingga harus segera dicabut secara administrasi.
"Surat edaran itu segera dicabut kembali. Dengan demikian artinya SE tersebut tidak ada lagi," kata Azwar.
Baca Juga : Gratis, Kios Masker Gratis Didirikan di Stasiun Kota
Ia mengatakan pencabutan SE tersebut telah disepakati bersama dengan Pemerintah Kota Padang dalam hal ini diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkot Padang Edi Hasmy.
Menurutnya, agar tidak terjadi lagi kesalahpahaman dari berbagai pihak, DPRD khususnya Komisi IV akan kembali mencoba mengadakan pertemuan dengan pihak terkait.
Dia menambahkan, dengan dicabutnya SE tersebut, maka pihaknya akan segera mewujudkan di lapangan mengenai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang terdiri dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Baca Juga : Kemendikbud: Perguruan Tinggi Harus Jadi "Mata Air" Pembangunan Bangsa
SKB 3 Menteri berisi tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah negeri jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Halaman :