DPRD Pertanyakan Kajian Pengurangan Kantong Plastik

Mulai 1 Desember 2018, Pemkot Bogor menerapkan kebijakan pengurangan penggunaan kantong plastik di pusat perbelanjaan dan toko modern. Namun DPRD Kota Bogor mempertanyakan kajian program tersebut.&nbs

DPRD Pertanyakan Kajian Pengurangan Kantong Plastik

INILAH, Bogor - Mulai 1 Desember 2018, Pemkot Bogor menerapkan kebijakan pengurangan penggunaan kantong plastik di pusat perbelanjaan dan toko modern. Namun DPRD Kota Bogor mempertanyakan kajian program tersebut.

 

Kebijakan pengurangan kantong plastik tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Bogor Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik yang akan diberlakukan 1 Desember 2018. Pengurangan kantong plastik ini bertujuan melindungi wilayah kota dari pencemaran dan kerusakan lingkungan yang diakibatkan penggunaan kantong plastik.

 

Anggota Komisi III DPRD Kota Bogor Ardiansyah mengatakan, sebelum merujuk kepada pengurangan sampah plastik, sebaiknya Pemkot Bogor menyediakan infrastruktur untuk membuang sampah ataupun pemilahan sampah yang masih sangat kurang di Kota Bogor.

 

"Kami pertanyakan kajiannya? Kota Bogor berbeda dengan Bali, Yogyakarta, dan Jakarta, karena di daerah tersebut kalau pimpinan berkata A, maka akan diikuti warganya. Kalau di Kota Bogor harus ada kajian komprehensif dahulu," kata Ardiansyah kepada INILAH, Jumat (23/11/2018).

 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor Elia Buntang mengatakan, hingga saat ini persiapan dan sosialisasi terus dilakukan kepada masyarakat dan pelaku usaha. Ada 23 pusat perbelanjaan dan toko modern yang sudah menyambut baik kebijakan pengurangan kantong plastik ini.

 

"Masih sosialisasi terus, totalnya ada 23 gerai. Termasuk kepada pengelola minimarket yang ada di Kota Bogor karena semuanya sudah siap, tinggal menunggu pelaksanaan," ungkapnya.

 

Ia melanjutkan, inisiatif daerah soal larangan penggunaan kantong plastik sebelumnya juga telah dilakukan pemerintah di Banjarmasin, Balikpapan, dan Bandung.

 

"Selain Kota Bogor, akan ada Kota Denpasar yang juga mulai melarang penggunaan kantong plastik pada 1 Januari 2019 mendatang," tambahnya.

 

Terpisah, Kepala Bidang Persampahan DLH Kota Bogor Mochamad Ade Nugraha mengatakan, volume sampah di Kota Bogor mencapai 700 ton per hari, 100 ton di antaranya adalah sampah plastik.

 

"Sampah plastik butuh waktu 200 tahun agar bisa terurai. Oleh karena itu, pelarangan kantong plastik ini diharapkan bisa mengurangi sampah tersebut, sehingga kerusakan lingkungan dapat diminimalisir," tuturnya.

 

Ade berharap, nantinya tak hanya di mal dan ritel modern, pengurangan atau bisa disebut diet kantong plastik tersebut bisa menyasar ke pasar tradisional.

 

"Untuk pasar juga diperlukan adanya diet plastik ini," pungkasnya.


Editor : inilahkoran