Dua Balai Penyuluh Pertanian KBB Tak Memiliki Kantor, Kepala DKPP KBB Angkat Suara
Kondisi memprihatinkan dialami lantaran Balai Penyuluh Pertanian KBB tak memiliki kantor tetap untuk digunakan sebagai tempat operasional bekerja.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Kondisi memprihatinkan dialami lantaran Balai Penyuluh Pertanian KBB tak memiliki kantor tetap untuk digunakan sebagai tempat operasional bekerja.
Balai Penyuluh Pertanian KBB tak memiliki kantor itu terjadi lantaran instansi yang menaunginya yakni Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Bandung Barat (KBB) masih terkendala dengan pengadaan lahan untuk membangun dua kantor Balai Penyuluh Pertanian (BPP).
Imbasnya, para petugas Balai Penyuluh Pertanian KBB tak memiliki kantor di Kecamatan Parongpong dan Kecamatan Cihampelas hingga saat ini terpaksa mengontrak bangunan dan dimanfaatkan untuk fasilitas kantor, termasuk Demonstration Plot (Demplot) lahan untuk bercocok tanam.
"Ada dua BPP di KBB yakni Kecamatan Parongpong dan Kecamatan Cihampelas yang sampai sekarang belum punya kantor," kata Kepala DKPP KBB Lukmanul Hakim, Selasa 31 Oktober 2023.
"Mereka masih menyewa bangunan untuk keperluan rapat-rapat," sambungnya.
Lukmanul menyebut, dari 16 BPP yang ada di setiap kecamatan tinggal Kecamatan Parongpong dan Cihampelas yang belum memiliki kantor.
"Kalau 14 BPP lainnya sudah memiliki kantor yang cukup representatif dan bisa digunakan untuk kegiatan berkantor atau penyuluhan ke petani," sebutnya.
Selain terdapat kantor untuk keperluan rapat, terang Lukmanul, di setiap kantor BPP juga terdapat ruang pertemuan untuk kegiatan rapat dengan petani dan penyuluh.
Bahkan, ada lahan untuk percontohan budidaya pertanian, untuk dijadikan demplot dalam mengembangkan tanaman.
"Kami berharap tahun depan ada anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan lahan bagi pembangunan kantor BPP di Parongpong dan Cihampelas," terangnya.
Sebab, menurut Lukmanul, untuk membangun kantor BPP pihaknya bisa mengajukan bantuan ke provinsi melalui bantuan gubernur atau ke pemerintah pusat melalui program DAK fisik.
Kendati demikian, hal itu bisa dilakukan apabila lahannya sudah tersedia, lantaran pengadaan lahan merupakan tanggungjawab pemda.
"Paling tidak butuh lahan sekitar 1.000 meter persegi untuk kantor BPP," ujarnya.
"Kendala utamanya harga apalagi di wilayah Parongpong nilai jual tanah sudah tinggi dan hitungannya per meter," tandasnya.*** (agus satia negara)
Editor : Doni Ramdhani


