Dua Konsultan Pengawas Jalan di Cirebon Terancam 20 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cirebon mendakwa dua pengawas proyek peningkatan Jalan Rinjani-Bromo dan Jalan Mahoni pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Keduanya terancam hukuman 20 tahun penjara.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cirebon mendakwa dua pengawas proyek peningkatan Jalan Rinjani-Bromo dan Jalan Mahoni pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Keduanya terancam hukuman 20 tahun penjara.
Hal itu terungkap dalam sidang dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Kota Cirebon, di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (17/7/2019). Kedua terdakwa yakni konsultan pengawasan proyek, Febri Darmansyan dan Tisna Sanjaya.
Dalam sidang yang dipimpin Sudira mengagendakan pembacaan dakwaan oleh tim JPU Kejari Cirebon. Dalam dakwaanya, keduanya didakwa bersalah lantaran karena turut menandatangani berita acara yang menyatakan pekerjaan telah selesai 100 persen.
“Padahal mereka mengetahui secara persis bahwa progres pekerjaan belum mencapai 100 persen, atau ada kekurangan,” kata JPU.
Kedua terdakwa merupakan Ketua Tim Konsultan Pengawas dan Koordinator Pengawas Lapangan dari PT Yodya Karya, dianggap bersalah (persidangan berbeda). Sebagai konsultan yang ditunjum pemerintah, seharusnya mereka ikut mengawasi pengerjaan peningkatan jalan tersebut.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, mereka berperan besar untuk menilai secara objektif, professional, dan sesuai progres pekerjaan.
Berdasarkan dokumen yang ada, kedua terdakwa adalah orang yang aktif di lapangan selaku konsultan pengawas. Mereka pula yang membuat surat menyurat maupun laporan progres dari perkembangan fisik pekerjaan. Sehingga, mereka mengetahui persis hasil pekerjaan.
Bahkan, saat dilakukan Serah Terima Pertama atau Provisional Hand Over(PHO) antara Kontraktor Pelaksana dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Febri Darmansyah dan Tisna Sanjaya mengetahui bahwa secara administrasi menyatakan progres pekerjaan sudah mencapai 100 persen itu bertentangan dengan kondisi riil fisik yang telah mereka nilai melalu laporan hasil pengawasan.
“Tetapi nyatanya mereka mengamini dan tertuang dalam bukti pernyataan berita acara. Makanya mereka turut dipersalahkan,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, jaksa akan menjerat Febri Darmansyah dan Tisna Sanjaya dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Serta dakwaan subsider pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ancaman hukuman untuk pasal 2 ayat 1 ini minimal 5 tahun penjara dan maksimal dua puluh tahun sampai seumur hidup. Kalau pasal 3 minimal satu tahun maksimal 20 tahun sampai seumur hidup. Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga didakwa dengan sanksi denda minimal sebesar Rp50 juta dan Rp200 juta,” ujar Akbar.
Berdasarkan data yang dihimpun, kasus dugaan korupsi yang bersumber dari DAK 2016 ini menyeret dua pejabat di lingkungan DPUPR. Dugaan korupsi yang dilakukan dengan mengurangi material untuk peningkatan jalan di Jalan Rinjani-Bromo (Kelurahan Larangan), dan Jalan Mahoni di kompleks perumahan GSP. Selain dua pejabat pemerintah, tiga orang unsur swasta juga sudan menjalani persidangan.
Adapun kelima terdakwa tersebut yakni dua dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUR) Kota Cirebon, yakni YW dan S, dan tiga orang dari pihak swasta CV Rajawali sebagai pemenang proyek, yaitu HMS, DD dan K.
Modus para terdakwa, yakni proyek pekerjaan peningkatan jalan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam kontrak kerja, dengan cara mengurangi ketebalan spesifikasi jalan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp200 juta berdasarkan perhitungan dari perwakilan BPKP Jawa Barat. (Ahmad Sayuti)
Editor : Doni Ramdhani

