Dua Pejabat DPKPP Resmi Jadi Tersangka Korupsi, Segini Ancaman Hukumannya
I dan F selaku Sekretaris dan Staf Bidang Reklame Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor resmi menjadi tersangka kasus korupsi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bogor - I dan F selaku Sekretaris dan Staf Bidang Reklame Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor resmi menjadi tersangka kasus korupsi.
Keduanya dijerat Undang - Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 3 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda minimal Rp 150 juta dan maksimal Rp 750 juta.
"Tadi malam status I dan F naik dari terperiksa menjadi tersangka kasus korupsi karena menerima uang yang bukan kewenangannya, mereka kami jerat dengan UU pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy kepada wartawan di Mako Polres Bogor, Kamis, (5/3).
Pria yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini menerangkan saat terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT), kepolisian juga mengamankan uang Rp 120 juta, dokumen perijinan vila dan rumah sakit serta dua unit mobil.
"Saat diamankan dari penguasaan tersangka I kami mengamankan uang Rp 120 juta namun menurut pengakuan tersangka hanya Rp 50 juta yang merupakan hasil penyerahan dari pihak pengusaha, namun kami masih melakukan pemeriksaan terkait adanya pemberian uang oleh pihak pengusaha untuk dua orang tersangka ini," terangnya.
Roland menuturkan bahwa vila sang pengusaha itu berada di wilayah Kecamatan Cisarua, sementara rumah sakit yang akan dibangun itu di Kecamatan Cibungbulang.
"Proses pemberian izin vila dan rumah sakit ini bisa dikatakan terbukti tidak berjalan semestinya, namun kami tidak memberikan garis kuning ke dua bangunan tersebut," tutur Roland.
Mantan Kapolres Kota Cirebon ini menjelaskan bahwa OTT tindak pidana korupsi ini didukung oleh Bupati Bogor Ade Yasin yang menginginkan mulusnya proses perijinan tanpa adanya pungutan liar atau suap.
"Langkah OTT ini didukung Bupati Bogor Ade Yasin yang ingin mempermudah perijinan, langkah pemberantasan tindak pidana korupsi, suap atau pungutan liar ini bertujuan agar Kabupaten Bogor semakin maju," jelasnya.
Roland melanjutkan selain menangkap dua pejabat DPKPP, jajaran Sat Reskrim juga akan menindak pengusaha karena ia melakukan tindakan suap kepada tersangka I dan F.
"Pengusaha yang memberikan uang suap juga akan kami proses hukum dengan kasus yang berbeda, Sat Reskrim masih melakukan penyelidikan dan status pengusaha pun masih terperiksa," lanjut Roland. (Reza Zurifwan)
Editor : JakaPermana


