Dua Pekan, Polres Cimahi Ungkap Kasus Narkotika dengan Barang Bukti Senilai Rp600 Juta
Jajaran Satresnarkoba Polres Cimahi berhasil mengamankan 50 tersangka dari 42 kasus penyalahgunaan narkotika berbagai jenis dalam dua pekan terakhir.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Jajaran Satresnarkoba Polres Cimahi berhasil mengamankan 50 tersangka dari 42 kasus penyalahgunaan narkotika berbagai jenis dalam dua pekan terakhir.
Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra mengatakan, setiap hari aparat berhasil mengungkap minimal dua hingga tiga kasus narkoba. Menurutnya, hal ini menunjukkan tingkat keberhasilan yang signifikan dalam memberantas peredaran gelap narkoba di daerah ini.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi berbagai jenis narkotika, seperti sabu seberat 371,78 gram, ganja 79,79 gram, sintetik 221,87 gram, bibit narkoba 55 gram, ekstasi 11 butir, dan OKT sebanyak 5.216 butir.
"Nilai total barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp600 juta, yang diyakini mampu menyelamatkan sekitar 75.000 jiwa dari bahaya narkoba," kata Niko dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Kamis 27 November 2025.
“pengungkapan ini merupakan langkah besar dalam upaya menyelamatkan generasi muda dan masyarakat dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Dari 42 kasus tersebut, beber Niko, aparat mengelompokkan ke dalam empat kategori utama, antara lain 21 kasus sabu dengan 24 tersangka, 19 kasus tembakau sintetis dengan 24 tersangka, satu kasus ganja satu tersangka, dan satu kasus OKT dengan 1 tersangka.
"Khusus untuk kasus OKT, polisi menyita sebanyak 5.216 butir narkotika jenis ini," ujarnya.
Tak cuma itu, Niko juga mengungkapkan beberapa kasus yang menonjol antara lain penangkapan terhadap tersangka WTP dan AA. WTP, yang masih berusia anak-anak dan bekerja sebagai security di Bandung, diamankan dengan barang bukti 10,19 gram tembakau sintetis yang dibeli melalui akun Instagram “Paman Roket.”
"Sementara itu, tersangka SH, 29 tahun, berhasil diamankan dengan barang bukti sekitar 120 gram sabu," ujarnya.
Selain itu, polisi juga menangkap tersangka TY, 41 tahun, seorang ibu rumah tangga yang pernah dihukum 8 tahun penjara karena kasus narkoba.
TY kembali diamankan dengan barang bukti 15,30 gram sabu, dan dari pengembangan, ditemukan tambahan sekitar 150 gram sabu yang disita dari tersangka DM dan DI.
"Semua tersangka dikenai pasal-pasal dalam undang-undang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga 20 tahun," tegasnya.
Beberapa tersangka, lanjut Niko, termasuk WTP dan TY, saat ini sedang dalam proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas narkoba dan melindungi masyarakat,” imbuhnya.
Niko menambahkan, keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama seluruh jajaran dan dukungan masyarakat. Ia mengajak semua pihak untuk tetap waspada dan berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba.
“Ke depan, kami akan terus meningkatkan operasi dan pengembangan kasus agar wilayah Cimahi benar-benar bebas dari peredaran narkoba,” tandasnya. ***
Editor : Ahmad Sayuti

