Dua Pelaku Pembacokan Diamankan, Polisi Beberkan Kronologis Lengkapnya
Polisi sudah mengamankan dua orang tersangka pembacokan Arya Saputra siswa SMK di Kota Bogor lalu bagaimana kronologisnya
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Polresta Bogor Kota masih memburu ASR pelaku utama pembacokan Arya Saputra siswa kelas X Bima Warga di simpang Pomad, Kecamatan Bogor Utara pada Jum'at (10/3/2023) pagi lalu.
Total sudah tiga orang tersangka yang diamankan oleh aparat kepolisian dan sudah sembilan saksi diperiksa jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota terkait pembacokan Arya Saputra siswa SMK di Kota Bogor.
Dua orang yang terlibat dalam kejadian pembacokan diamankan di daerah Lebak, Banten dan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso menuturkan, terkait kasus pembacokan di Simpang Pomad, Kecamatan Bogor Utara pada hari Jum'at lalu, sekitar pukul 09.30 wib terhadap AS. Saat itu korban berjalan dengan temannya yang masih satu wilayah rumahnya. Mereka berjalan setelah ujian sekolah dan melintasi lampu merah simpang Pomad.
"Kemudian pelaku yang berjumlah tiga orang datang dari arah Cibinong ke Kota Bogor. Ketiga pelaku meneriaki korban dan menebas dengan pedang. Akibat tebasan pedang gobang itu, korban meniggal dunia," ungkap Bismo kepada wartawan di Mako Polresta Bogor Kota pada Selasa 14 Maret 2023 siang.
Bismo melanjutkan, korban sempat berjalan beberapa meter dan akhirnya terjatuh. Dirinya menyampaikan apresiasi masyarakat Kota Bogor mendukung dan memberikan informasi sehingga pelaku bisa cepat ditangkap. Karena kejadian setelah pelaku melakukan tindak pidana, pelaku ke sekolah nya, saat ditanya oleh guru, pelaku tidak mengaku.
"Akhirnya kami berhasil mengamankan dua orang tersangka. Satu pelaku dewasa sebagai tersangka, satu pelaku dibawah umur dan yang menyembunyikan dikenakan tindak pidana," terangnya
Bismo membeberkan, yang mengendarai motor adalah MA pemilik kendaraan dan yang memiliki gobang atau alat Senjata Tajam (Sajam). Kemudian bersama dengan dua temannya melakukan tindak pidana tersebut, karena yang Senin sebelumnya adanya tantangan IG kepada sekolah pelaku. Pelaku terprovokasi membalas kepada sasaran acak.
"Pelaku satu diamankan di wilayah Lebak, Banten dan satu lagi di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Untuk pelaku ASR Kami imbau untuk menyerahkan diri dan bagi yang menyembunyikan bisa terkena tindakan pidana.bYang masih buron ASR alias T. Untuk SA duduk ditengah membuang barang bukti dan juga memukulkan topinya kepada korban," bebernya.
"Untuk ASR juga residivis kasus jambret di Kabupaten Bogor. ASR ini posisi duduk paling belakang, kami sudah di periksa sembilan orang saksi. Informasi sementara pelaku mencari orang inisal A tapi tidak ketemu. Untuk pembunuhan berencana?, kami akan didalami. Para keluarga pelaku kooperatif, bahkan keluarga ASR menyayangkan kenapa sudah jambret kok begini lagi. ASR ini kelas XI usia 17 tahun. Jadi jambret tahun yang sama ini," tambah Bismo.
Bismo memaparkan, untuk ditegaskan, MA pemilik kendaraan roda 2, yang mengendarai dan pemilik Sajam jenis Gobang. SA usia 18 tahun berperan membuang barang bukti berupa satu buah golok Gobang. Barang bukti yang diamankan handphone milik anak yang berkonflik dengan hukum dan tersangka, pakaian yang digunakan korban saat kejadian, satu unit Motor merek Honda PCX warna putih dengan Plat nomor yang tidak semestinya.
"Pelaku dikenakan pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar. Kemudian pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya.(Rizki Mauludi)
Editor : Ahmad Sayuti

