Dua Petani Kegep Saat Berbuat Terlarang

Dua orang berinisial ZA (45) dan SA (29) ditangkap di Jalan Ahmad Yani Km 8 Simpang 3 Cekdam Desa Gardu, Kecamatan Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

Dua Petani Kegep Saat Berbuat Terlarang
istimewa

INILAH,  Banjarmasin - Dua orang berinisial ZA (45) dan SA (29) ditangkap di Jalan Ahmad Yani Km 8 Simpang 3 Cekdam Desa Gardu, Kecamatan Tanah Laut, Kalimantan Selatan.


Dua orang berprofesi sebagai petani diamankan karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi di wilayah tempat tinggalnya di Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut.

"Kami sita barang bukti 14,48 gram terdiri dari 21 paket sabu-sabu dan tujuh butir ekstasi warna merah logo huruf A," terang Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Niko Irawan di Banjarmasin, Rabu (23/6/2021).

Baca Juga : KPK Periksa Proyek di Bandung Barat Periode Bupati Aa Umbara

 

Tersangka ZA pertama ditangkap di rumahnya. Petugas menemukan barang bukti 21 paket sabu-sabu siap edar serta tujuh butir ekstasi yang diakui miliknya untuk dijual.

Selanjutnya hasil pengembangan ditangkap lagi SA yang merupakan satu jaringan dalam mengedarkan barang haram tersebut.

Baca Juga : Kemendikbudristek: Pelaksanaan PTM Terbatas Sesuai Kondisi Daerah

Diungkapkan Niko, peredaran narkoba telah masuk hingga ke pedesaan. Untuk itulah, dirinya mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada lagi terutama orangtua agar dapat mengawasi anaknya.

Halaman :


Editor : JakaPermana