Dua Warga Aceh Terancam Penjara Seumur Hidup

Selundupkan ganja, dua pemuda asal Aceh terancam hukuman penjara seumur hidup. Keduanya adalah Ryan Ardiansyah (26) dan Muhammad Sidik (23).

Dua Warga Aceh Terancam Penjara Seumur Hidup
Foto: INILAH/Ahmad Sayuti

INILAH, Bandung – Selundupkan ganja, dua pemuda asal Aceh terancam hukuman penjara seumur hidup. Keduanya adalah Ryan Ardiansyah (26) dan Muhammad Sidik (23).

Hal itu terungkap dalam sidang penyelundupan ganja dari Aceh seberat 70 kilogram di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (8/10/2019).

Dalam berkas dakwaannya, JPU Kejati Jabar Rika Fitrianirma menyebutkan, terdakwa Ryan Ardiansyah baik bertindak secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekkursor Narkotika dengan Muhammad Sidiq, yakni menyelundupkan psikotropika jenis tanaman ganja.

"Ganja yang diselundupkan kedua terdakwa totalnya seberat 70 kilogram," katanya.

Perbuatan terdakwa berawal saat tim BNNP Jabar menerima informasi adanya transaksi narkotika jenis ganja di wilayah Bogor. Tim langsung melakukan penyelidikan dan mencurigai sebuah mini bus jenis inova yang diderek dari arah Jakarta menuju Bogor.

Selanjutnya, saat tiba di wilayah Bogor mobil tersebut berhenti di salah satu toko ban. Kemudian tim dari BNNP Jabar melakukan penyergapan dan menemukan barang bukti narkotika jenis ganja kering yang disimpan dalam empat buah ban.

Setelah diinterograsi, kedua terdakwa mengaku masih memiliki ganja yang disimpan dalam ban di kontrakan milik T (DPO). Setelah ditelusuri, ternyata benar ditemukan satu buah ban berisi ganja kering.

"Semua barang bukti dan terdakwa langsung dibawa ke BNNP Jabar, barang bukti ganja yang diamankan totalnya seberat 70 kilogram," ujarnya.

Ganja yang diselundupkan para terdakwa langsung dari Aceh dengan rute Lampung melaluli jalur darat. Sesampainya di Jakarta, mobil langsung diderek menuju bogor.

Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat pasal 114 ayat (1) sebagaimana dakwaan primair, pasal 112 ayat (1) dakwaan subsidair, dan pasal 127 ayat (1) hurup a undang-undang No 35 tahun tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal seumur hidup.

Sementara itu sidang lanjutan kasus dugaan penyelundupan ganja beragendakan  pemeriksaan saksi, yakni tiga anggota Polri yang bertugas di BNNP Jabar, yakni Basirun, Irawan, dan Randi. Sidang yang dipimpin Toga pun ditunda pekan depan. (Ahmad Sayuti)


Editor : DeryFG