Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka Kota Bandung, Kejati Jabar Periksa Belasan Saksi

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandung pada tahun 2017, 2018, dan 2020. Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai lebih dari 20 persen dari Rp 6,5 miliar.

Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka Kota Bandung, Kejati Jabar Periksa Belasan Saksi
ilustrasi/net

INILAHKORAN, Bandung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan pramuka Kota Bandung pada tahun 2017, 2018, dan 2020. Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai lebih dari 20 persen dari Rp 6,5 miliar.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan dalam penyidikan.

"Kurang lebih 15 orang saksi telah diperiksa," kata Cahya saat dikonfirmasi.

Cahya menjelaskan bahwa tidak menutup kemungkinan tersangka dalam perkara dapat bertambah jika ada hasil perkembangan penyidikan. "Kemungkinan (bertambah) jika ada hasil perkembangan penyidikan. Menunggu hasil perkembangan penyidikan," jelas dia.

Empat tersangka yang telah ditetapkan adalah EM (Eddy Marwoto) yang merupakan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandung, YI (Yossi Irianto) mantan Sekda Kota Bandung periode 2013–2018 sekaligus Ketua Kwarcab Pramuka Kota Bandung periode 2016–2021, DR (Dodi Ridwansyah) eks Kadispora Bandung, dan DNH (Deni Nurhadiana Hadimin) mantan Ketua Harian Kwarcab Pramuka Kota Bandung.

Modus praktik korupsi ini dilakukan lewat meloloskan anggaran representatif pengurus dan honorarium staf Kwarcab, penggunaan dana tidak sesuai peruntukannya, dan manipulasi laporan. Atas perbuatan para tersangka, kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari 20 persen dari Rp 6,5 miliar.

Tiga tersangka—EM, DR, dan DNH—telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Sementara YI tidak ditahan karena sedang dilakukan penahanan untuk perkara lain.

Keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidikan kasus ini masih terus berlanjut dan Kejati Jawa Barat akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kasus korupsi ini secara tuntas. 


Editor : JakaPermana