Dugaan Plagiarisme Putusan HRS, Rocky Gerung Ungkit Istilah Baru Ummigate
Pengamat politik Rocky Gerung mengomentari isu terkait klaim HRS Center yang menyebut putusan terhadap Habib Rizieq Shihab hasil plagiat.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Pengamat politik, Rocky Gerung turut mengomentari soal isu yang berkembang terkait klaim HRS Center yang menyebut putusan terhadap Habib Rizieq Shihab merupakan hasil plagiat.
Rocky Gerung menyebut hakim diperintahkan undang-undang agar memutus sesuai hati nurani, bukan hasil plagiasi.
Menurut Rocky Gerung, ini mesti disebut sebagai Ummigate. Sebab, katanya melalui kanal YouTube Rocky Gerung Official, ini merupakan skandal yang melibatkan politik dan watak.
Baca Juga: Sikap Kami: Ebiet, HRS, dan Keadilan
Rocky Gerung mengatakan bahwa secara politik Habib Rizieq dibebankan kepada hakim untuk dipidanakan. Namun, menurutnya, hakim tidak punya argumentasi.
“Dia buka internet, dia masukin satu frasa kerumunan. Lalu dia lihat ada yang bagus, ternyata skripsi mahasiswa. Dan dia juga nggak eksaminasi apakah skipsi ini plagiasi atau skripsi dari siapa?” ungkapnya.
Sebelumnya Direktur HRS Center Abdul Chair Ramadhan mengatakan, terdapat unsur plagiarisme dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus Rizieq Shihab dalam perkara tes usap RS UMMI Bogor.
“Pada putusan perkara Habib Rizieq Shihab terdapat unsur plagiarisme dalam pertimbangan hukumnya,” kata Abdul Chair, dikutip dari Antara, Selasa, 7 September 2021.
Baca Juga: Sikap Kami: Peradilan HRS, Ada Apa?
Abdul Chair menyebut, unsur plagiarisme tersebut merujuk pada uraian penjelasan ajaran atau doktrin "kesengajaan dengan kemungkinan" yang berasal dari internet.
Selanjutnya Abdul Chair Ramadhan mengatakan setidaknya ada dua sumber yang dirujuk, yakni hukumonline dan skripsi mahasiswa fakultas hukum yang tidak ada menyebutkan sumber referensinya.
Dalam putusan itupun, Abdul Chair menyebut hakim-hakim yang memeriksa fakta persidangan tidak menggunakan keterangan ahli hukum pidana yang dihadirkan di persidangan yang menjelaskan perihal kesengajaan.(yosep saepul ramdan)
Editor : inilahkoran


