Duh, 30 Orang di Indramayu Kena Tindak Gegara Langgar Prokes Covid-19

Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan masyarakat akan protokol kesehatan, Polres Indramayu menggelar Operasi Yustisi secara rutin. Sebanyak 30 pelanggar protokol kesehatan terjaring dalam operasi tersebut.

Duh, 30 Orang di Indramayu Kena Tindak Gegara Langgar Prokes Covid-19
Foto: Humas Polda Jabar

 

INILAH, Bandung - Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan masyarakat akan protokol kesehatan, Polres Indramayu menggelar Operasi Yustisi secara rutin. Sebanyak 30 pelanggar protokol kesehatan terjaring dalam operasi tersebut.

"Petugas gabungan menindak 30 orang pelanggar yang tidak mengenakan masker," ucap Kasubbag Humas Polres Indramayu AKP Budiyanto dalam keterangan persnya, Indramayu, Sabtu (26/12/2020).

Budiyanto menjelaskan, bagi para pelanggar protokol kesehatan diberikan dua macam sanksi. Diantarnya, sanksi lisan atau teguran hingga sanksi sosial.

"Bagi mereka yang melanggar diberikan teguran lisan sampai diberikan tindakan sanksi sosial berupa membersihkan sampah di lokasi razia dan di data identitasnya," ungkap Budiyanto.

Selain menindak pelanggar protokol kesehatan. Budiyanto menambahkan, petugas juga turut membagikan masker kepada masyarakat di wilayah hukumnya.

"Bagi masyarakat yang kedapatan tidak membawa masker, kami membagikan masker kepada mereka, dengan harapan masyarakat akan sadar pentingnya penggunaan masker dalam pencegahan Covid-19," pungkasnya. (Ridwan Abdul Malik)

Baca Juga : Kejari Kabupaten Cirebon Awasi Aliran Kepercayaan 


Editor : Bsafaat