Mantul, Kurang dari Sehari Polisi Indramayu berhasil Bekuk Pembunuh Disertai Pencurian

Satreskrim Polres Indramayu, Jawa Barat, membekuk seorang laki-laki atas dugaan terlibat kasus pembunuhan dan pencurian kurang dari 24 jam setelah pelaku melakukan aksi tersebut.

Mantul,  Kurang dari Sehari Polisi Indramayu berhasil Bekuk Pembunuh Disertai Pencurian
Satreskrim Polres Indramayu, Jawa Barat, membekuk seorang laki-laki atas dugaan terlibat kasus pembunuhan dan pencurian kurang dari 24 jam setelah pelaku melakukan aksi tersebut./antarafoto

INILAHKORAN, Indramayu-Satreskrim Polres Indramayu, Jawa Barat, membekuk seorang laki-laki atas dugaan terlibat kasus pembunuhan dan pencurian kurang dari 24 jam setelah pelaku melakukan aksi tersebut.

"Kami tangkap SR (31) tersangka kasus pembunuhan disertai pencurian," kata Kapolres Indramayu AKBP Lukman Syarif di Indramayu, Senin.

Lukman mengatakan bahwa kasus itu terungkap setelah petugas menerima laporan adanya penemuan mayat di salah satu kamar indekos di daerah itu.

Setelah mayat tersebut diautopsi, lanjut Lukman, pihaknya dapat petunjuk bahwa mayat tersebut merupakan korban pembunuhan. Selanjutnya pihaknya melakukan penyelidikan.

Petugas lantas mendapatkan petunjuk dari kamera pengintai atau CCTV di sekitar lokasi, dan barang-barang korban, terutama telepon genggam, sudah tidak ada di tempat kejadian perkara.

"Kurang dari 24 jam setelah penemuan mayat, tersangka berhasil kami tangkap," tuturnya.

Diungkapkan pula bahwa motif tersangka pembunuhan ini dilatarbelakangi dari rasa sakit hati setelah diumpat oleh korban pada saat akan kencan.

Selain itu, tersangka juga dalam keadaan mabuk setelah minum minuman keras. Korban sempat melawan dengan menggigit dada tersangka. Namun, karena tenaga tersangka lebih besar akhirnya korban tewas dicekik.

Dari tangan tersangka, pihaknya menyita sejumlah barang bukti, di antaranya empat telepon genggam, pakaian korban, dan selimut.

"Akibat perbuatannya tersangka dikenai Pasal 338 dan Pasal 336 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun," katanya.*** (antara)


Editor : JakaPermana