Duh, Baru Saja Bebas Bersyarat Napi di Bandung Kembali Menjambret

Polrestabes Bandung menangkap seorang narapidana yang mendapatkan hak bebas bersyarat atau hak asimilasi bernama Adrian Ilyas Hanafi (20) karena kembali melakukan penjambretan di Jalan di perempatan Jalan Astana Anyar-Pagarsih, Kota Bandung pada Selasa (7/4/2020).

Duh, Baru Saja Bebas Bersyarat Napi di Bandung Kembali Menjambret

INILAH, Bandung,- Polrestabes Bandung menangkap seorang narapidana yang mendapatkan hak bebas bersyarat atau hak asimilasi bernama Adrian Ilyas Hanafi (20) karena kembali  melakukan penjambretan di Jalan di perempatan Jalan Astana Anyar-Pagarsih, Kota Bandung pada Selasa (7/4/2020).

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan ia mendapat hak asimilasi dari Rumah Tahanan Kebonwaru Bandung pada 2 April 2020. Saat kembali berulah, ia ditemani oleh rekannya Maulana Effendi (21) yang kini juga mendekam bersamanya di tahanan Polsek Astanaanyar.

"Mereka ditangkap oleh anggota Polsek Astanaanyar ‎karena terlibat pencurian dengan kekerasan modus jambret di Jalan Astana Anyar. Satu orang berinisial AIH (20), residivis baru keluar asimilasi pada 2 April dan satu lagi berinisial MF (20)," kata Ulung di Polsek Astanaanyar, Kota Bandung, Senin (13/4/2020)

Baca Juga : Tempat Karaoke di Bandung 'Bandel' Beroperasi, Ya Disegel Satpol PP Lah

Ulung menjelaskan, sebelumnya Adrian telah divonis bersalah melakukan pencurian dan kekerasan. Akibatnya, Adrian dihukum penjara selama dua tahun di Rumah Tahanan Kebonwaru.

Setelah menghirup udara bebas bersyarat wajib diam di rumah karena mendapat hak asimilasi, Adrian ditemani Effendi justru berkendara berboncengan ke luar rumah menuju Jalan Astanaanyar.

"Kemudian dia merampas ponsel yang sedang dipegang oleh korban yang sedang dibonceng temannya yang berhenti di perempatan," kata Ulung.

Baca Juga : Pasien Positif Covid-19 di KBB Melonjak Drastis, Total 54 Orang

Setelah merampas ponsel milik korban, keduanya kemudian melarikan diri ke kawasan Jalan Pagarsih. ‎Kemudian kepolisian menangkap keduanya pada Senin (13/4) di Jalan Ibrahim Adjie.

Halaman :


Editor : Ghiok Riswoto