Duh, Belum Seminggu Bebas, Residivis di Bandung Nekat Menjambret

Unit Reskrim Polsek Astana Anyar menciduk dua pria yang diduga menjadi pelaku penjambretan, di wilayah Kota Bandung. Satu diantara pelaku, merupakan residivis yang baru saja keluar penjara karena mendapatkan asimilasi CB.

Duh, Belum Seminggu Bebas, Residivis di Bandung Nekat Menjambret
Foto: Ridwan Abdul Malik

INILAH, Bandung - Unit Reskrim Polsek Astana Anyar menciduk dua pria yang diduga menjadi pelaku penjambretan, di wilayah Kota Bandung. Satu diantara pelaku, merupakan residivis yang baru saja keluar penjara karena mendapatkan asimilasi CB.

Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya menjelaskan, kejadian tersebut berawal saat korban berinisial YN sedang dibonceng oleh temannya di perempatan Jl. Astanaanyar-Pagarsih kota Bandung, Selasa (7/4/2020).

Kemudian, datanglah kedua pelaku berinisial AIH dan MME mendekati korban dengan menggunakan sepeda motor dan melakukan penjambretan Handphone atau telepon genggam yang dimiliki korban.

"Pelaku menggunakan sepeda motor dan merampas HP yang sedang dipegang oleh korban, saat korban sedang dibonceng dengan temannya menggunakan sepeda motor dan berhenti di TKP," ucap Ulung di Mapolsek Astana Anyar, Kota Bandung, Selasa (14/4/2020).

Ulung mengungkapkan, polisi pun berhasil mengamankan keduanya secara terpisah pada tanggal 13 April 2020, kemarin. Pelaku berinisial AIH ditangkap lebih dahulu di kawasan Jl. Ibrahim Adjie Kiaracondong.

"Setelah dilakukan interogasi dari pelaku dan dilakukan pengembangan maka diamankan pula teman pelaku berinisial MME yang merupakan pengendara motor saat melakukan aksi penjambretan," ungkap Ulung.

Dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya Handphone atau telepon genggam dan sebuah sepeda motor yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatannya.

"Kita amankan 1 buah HP merk Xiaomi note 4X, warna Rosegold berserta dus, 1 unit sepeda motor Honda Vario," tutur Ulung.

Ditemui ditempat yang sama, Kapolsek Astana Anyar Kompol Wendi, menambahkan pelaku berinisial AIH merupakan residivis dengan kasus yang sama yaitu pasal 365 KUHPidana (penjambretan) dan baru saja keluar dari Rutan Kebonwaru, Kota Bandung.

"Pelaku merupakan residivis sama (jambret) dan baru keluar dari Rutan Kebonwaru pada tanggal 2 april 2020 karena mendapatkan Asimilasi CB," pungkasnya.

Keduanya pun terancam dijerat Pasal 365 ayat (1) KUH-Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Ridwan Abdul Malik) 


Editor : Bsafaat