Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Unpar Berhentikan Dosen LB

Diduga melakukan kekerasan seksual, Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) memberhentikan satu dosen luar biasa (DLB).

Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Unpar Berhentikan Dosen LB

INILAHKORAN, Bandung - Diduga melakukan kekerasan seksual, Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) memberhentikan satu dosen luar biasa (DLB).

Pemberhentian dosen itu berawal dengan cuitan di media sosial X. Isi cuitan tersebut, menceritakan dosen di Unpar, berinisial SM,  diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah korban.

Dari cuitan tersebut, pihak Unpar langsung memberhentikan SM yang merupakan dosen luar biasa pada semester genap 2023/2024 secara team teaching, untuk mata kuliah filsafat sosial dan politik.

Baca Juga : Klarifikasi soal Sengketa Lahan di Tatar Pitaloka, Begini Jawaban Kuasa Hukum KBP

SM pun sudah tidak diperkenankan untuk melakukan kegiatan apapun, di lingkungan Unpar yang diselenggarakan baik secara daring maupun luring sejak 13 Mei 2024.

"Hal ini dilakukan untuk memberi kesempatan proses pemeriksaan dan proses pelaporan serta mencegah meluasnya dan pengulangan terjadinya perbuatan serupa. Dengan demikian, sejak tanggal tersebut, seluruh kegiatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan (jika ada) di luar Universitas Katolik Parahyangan tidak terafiliasi dengan Universitas Katolik Parahyangan," tulis keterangan resmi Unpar dikutip, Rabu 15 Mei 2024.

Melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS), pihak Universitas mengimbau semua pihak yang merasa menjadi korban untuk menyampaikan laporan melalui layanan pengaduan kekerasan seksual di lingkungan Unpar.

Baca Juga : Dekranasda Kota Bandung Dorong Produk Lokal Go International

"Unpar akan terus mengawal kasus ini, sesuai dengan komitmen Unpar untukmenjamin kampus aman tanpa kekerasan seksual. Apabila diperlukan, Unpar juga akan memberikan pendampingan bagi sivitas akademika Unpar yang menjadi korban tindakan kekerasan seksual mencakup pemberian layanan konseling, layanan kesehatan, dan bantuan hukum," tulis keterangan Unpar.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti