INILAHKORAN, Bogor - Tim gabungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor menindak tegas Wajib Pajak (WP) bandel dengan memasang papan segel di sejumlah sebuah rumah mewah yang ada di wilayah Kota Bogor.
Terlihat di papan pengawasan tertulis 'Pemilik Objek Pajak ini, Menunggak Pajak Daerah'. Diketahui papan peringatan dipasang di bagian pintu gerbang dan pagar rumah mewah tersebut.
Kabid Penagihan dan Pengendalian di Bapenda Kota Bogor Anang Yusuf menjelaskan, pemasangan plang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) dilakukan sebagai upaya penagihan kepada wajib pajak yang tidak melunasi tagihan PBB P2.
"Dan pemasangan papan pengawasan di rumah wajib sudah dilakukan mulai Senin lalu yaitu tanggal 24 Januari 2022," ungkap Anang pada Senin (31/1/2022).
Anang melanjutkan, kegiatan tersebut dilakukan terhadap wajib pajak yang belum membayar PBB P2 yang memiliki rata-rata piutang pajak bumi dan bangunan diatas 3 tahun dan nilai piutang diatas Rp50.000.000.
"Dan sebelum pelaksanaan pemasangan papan pengawasan dilakukan, Bapenda Kota Bogor telah memberikan surat pemberitahuan kepada wajib pajak, untuk segera menyelesaikan kewajiban membayar pajak sebanyak 3 kali," terangnya.
Anang menambahkan, setelah dilayangkan tiga kali surat peringatan, tapi wajib pajak belum juga membayar, rumah tersebut dipasang papan pengawasan pajak. Tentunya dengan batas waktu yang telah ditentukan.
"Ya, jadi, ada beberapa lokasi pemasangan papan pengawasan PBB P2 diantaranya di lokasi Kelurahan Cimahpar, Kelurahan Cibuluh, Kelurahan Ciparigi, Kelurahan Bantar Jati, Kelurahan Rangga Mekar Kelurahan Tajur dan Kelurahan Balumbang Jaya," bebernya.
"Untuk pemasangan papan pengawasan pajak dilaksanakan oleh Bapenda dengan didampingi oleh Satpol PP Kota Bogor dan aparat wilayah serta kelurahan. Semuanya berjalan kondusif dan tidak ada perlawanan dari wajib pajak," pungkasnya.***