Duh...Selain Bianglala, Jaswita Jabar Juga Terseret Izin Restoran Asep Stroberi di Puncak
BUMD PT Jaswita Jabar kian jauh terseret persoalan penataan Kawasan Puncak di Kabupaten Bogor. Selain bianglala, juga Restoran Liwet Asep Stroberi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cibinong – BUMD PT Jaswita Jabar kian jauh terseret persoalan penataan Kawasan Puncak di Kabupaten Bogor. Selain bianglala, juga Restoran Liwet Asep Stroberi.
Restoran Liwet Asep Stroberi diketahui sudah beroperasi. Padahal, sejauh ini mereka belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan persetujuan bangunan gedung (PBG).
Semuanya masih dalam proses. Mereka sudah mengajukan IMB dan PBG kepada Pemerintah Kabupaten Bogor.
Yang mengajukan izin tersebut, menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor, Irwan Purnama, adalah PT Jaswita Jabar.
“Diajukan pada Agustus tahun 2023 lalu. Yang mengajukan IMB atau PBG itu PT Jaswita Jabar dan bukannya Restoran Liwet Asep Stroberi,” kata Irwan Purnama kepada wartawan, Kamis 18 Juli 2024.
Irwan Purnama menyebutkan pihaknya sedang mendalami apakah ada perjanjian kerja sama operasional (KSO) antara PT Jaswita Jabar dengan Restoran Liwet Asep Stroberi di Kawasan Puncak itu.
Sebelumnya, PT Jaswita Jabar juga bermasalah dengan bangunan bianglala di kawasan tersebut. Bangunan tersebut belum mengantongi IMB atau PBG, sebab terletak di lokasi yang berbeda dengan site plan.
PT Jaswita Jabar mengaku mendukung langkah Pemkab Bogor dalam upaya penataan Kawasan Puncak. Mereka pun mengevaluasi bangunan bianglala yang belum mengantongi IMB atau PBG tersebut.
“Kami sedang mengkaji dan mengevaluasi, apakah bangunan bianglala tersebut digeser atau dibongkar,” kata Direktur Jaswita Jabar, Wahyu Nugroho kepada wartawan, Rabu 17 Juli 2024.
Wahyu menuturkan jajarannya juga menghentikan sementara pembangunan objek wisatanya di Gunung Mas, Desa Tugu Selatan, Cisarua.
“Kami menghentikan sementara, sambil administrasi perizinannya lengkap, terutama bianglala yang di luar rencana atau dari site plan. Hal itu terjadi karena ada komunikasi yang kurang baik antara anak perusahaan kami dengan penyedia jasa atau kontraktor,” tuturnya.
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor Teuku Mulya mengatakan bahwa bianglala Jaswita Jabar tidak memiliki IMB dan PBG.
Dengan kondisi semacam itu, kemungkinan besar bakal dibongkar demi penyesuaian oleh Satpol PP atau secara mandiri.
“Kalau bianglala PT Jaswita Jabar itu di luar site plan, tapi bangunan lainnya sudah memiliki IMB atau PBG. Jadi harus dibongkar lebih dahulu bianglalanya,” kata Mulya. (*)
Editor : Zulfirman


