Eggi Sudjana Dicecar 116 Pertanyaan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pihaknya mengajukan total 116 pertanyaan kepada Eggi Sudjana dalam pemeriksaannya sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan makar dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Jumat 26 April 2019 lalu.

Eggi Sudjana Dicecar 116 Pertanyaan
Foto: Net

INILAH, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pihaknya mengajukan total 116 pertanyaan kepada Eggi Sudjana dalam pemeriksaannya sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan makar dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Jumat 26 April 2019 lalu.

"Pemeriksaan Eggi Sudjana total 116 pertanyaan," katanya di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/4/2019).

Meski demikian, Argo tak merinci apa saja yang ditanyakan penyidik kepada petinggi persaudaraan Alumni 212 itu. Argo malah menyebut masih ada pertanyaan yang belum dilontarkan penyidik pada Eggi.

"(Pertanyaan) belum berkembang," katanya lagi.

Diketahui Eggi dilaporkan oleh politikus PDIP S Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung atas dugaan pemufakatan jahat atau makar dan dugaan melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP junto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Pernyataan Eggi terkait people power itu diketahui Dewi dari video yang tersebar di grup WhatsApp dan YouTube pada 17 April lalu.

Laporan itu telah diterima pihak kepolisian dengan nomor laporan LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus dengan pelapor Dewi Ambarwati dan terlapor Eggi Sudjana tertanggal 24 April 2019.

Dalam laporan itu, Dewi turut serta membawa barang bukti berupa rekaman video Eggi saat memberikan pernyataan tentang people power. (INILAHCOM)


Editor : DeryFG