Ekonom Akui, Skema Cicilan Pajak Kendaraan di Jabar Bisa Ringankan Beban Masyarakat

Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang menerapkan skema cicilan pajak kendaraan bermotor, dinilai sebagai langkah progresif untuk meringankan beban masyarakat di tengah pemulihan ekonomi.

Ekonom Akui, Skema Cicilan Pajak Kendaraan di Jabar Bisa Ringankan Beban Masyarakat
ilustrasi/net

INILAHKORAN, Bandung – Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang menerapkan skema pajak'>cicilan pajak kendaraan bermotor, dinilai sebagai langkah progresif untuk meringankan beban masyarakat di tengah pemulihan ekonomi.

Ekonom Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), Aknolt Kristian Pakpahan menyebut, inovasi tersebut menjadi bentuk adaptasi kebijakan fiskal daerah yang responsif terhadap kondisi riil masyarakat.

“Melalui skema ini, pengeluaran wajib pajak jadi bisa lebih terkelola. Mereka tidak lagi terbebani dengan pembayaran penuh di awal,” ujar Aknolt, Selasa 28 Oktober 2025.

Menurutnya, langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Polda Jabar dan PT Jasa Raharja (Persero) itu patut diapresiasi karena memberi fleksibilitas baru dalam kepatuhan pajak.

Namun, Aknolt mengingatkan agar inovasi tersebut tidak berhenti pada wacana teknis, melainkan harus diiringi dengan penguatan sistem digital dan manajemen risiko.

“Aplikasi T-Samsat sebagai basis layanan pembayaran harus benar-benar aman dan stabil. Pemerintah juga perlu menyediakan fitur pengingat jatuh tempo cicilan serta mekanisme denda yang jelas bila terjadi keterlambatan,” tegasnya.

Ia menilai, program cicilan pajak kendaraan ini dapat menjadi model reformasi pelayanan publik yang berorientasi pada kemudahan dan efisiensi.

“Secara prinsip, saya mendukung penuh kebijakan ini. Tapi efektivitasnya tetap harus dievaluasi secara berkala agar tidak menimbulkan celah administrasi atau moral hazard,” kata Aknolt menambahkan.

Kebijakan ini merupakan hasil inovasi Tim Pembina Samsat Jabar yang terdiri dari Bapenda Jabar, Polda Jabar dan Jasa Raharja. Melalui skema tersebut, masyarakat kini dapat mencicil pembayaran pajak kendaraan sesuai kemampuan tanpa harus melunasi penuh di awal tahun.***


Editor : JakaPermana