Cara Lapor Pengaduan THR 2022 Via Online Kemnaker

Posko THR ini juga sebagai wahana atau tempat bagi siapa pun yang konsultasi/pengaduan terkait THR atau Tunjangan Hari Raya.

Cara Lapor Pengaduan THR 2022 Via Online Kemnaker
Kementerian Ketenagakerjaan buka Posko THR/Pikiran Rakyat

INILAHKORAN, Bandung - Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi menegaskan pihaknya berkeinginan agar seperti tahun sebelumnya, pelaksanaan pemberian THR Keagamaan tahun 2022 berjalan efektif.

Salah satu langkah yang disiapkan yakni Posko THR virtual sebagai usaha untuk memberikan bantuan kepada pekerja/pemberi kerja dalam rangka menunaikan THR.

Posko THR ini juga sebagai wahana atau tempat bagi siapa pun yang konsultasi/pengaduan terkait THR.

Baca Juga: THR Wajib Dibayarkan Sebelum Lebaran, Ini Permintaan DPR RI Kepada Pengusaha

"Melihat situasi yang sudah berkembang, IT sudah jadi kebutuhan atau keharusan, karena itu kami membuka Posko secara virtual. Kami ingin optimal pelayanan THR 2022 lebih virtual," katanya.

Anwar Sanusi menambahkan apabila ingin menanyakan lebih teknis terkait pemberian THR, Kemnaker pun melayani aduan/konsultasi secara langsung.

"Kami satukan dengan layanan/aduan yang selama ini melekat menjadi unit aduan atau konsultasi yakni melalui PPID di Kemnaker," ujarnya.***


Editor : inilahkoran