Eks Bupati Cirebon Tersangka Pencucian Uang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik pencucian uang atau money laundering yang dilakukan eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.

Eks Bupati Cirebon Tersangka Pencucian Uang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik pencucian uang atau money laundering yang dilakukan eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.

INILAH, Bandung-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik pencucian uang atau money laundering yang dilakukan eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.

"KPK meningkatkan status perkara Tindak Pidana Pencucian Uang ke penyidikan dan menetapkan SUN (Sunjaya Purwadisastra) Bupati Cirebon periode 2014-2019 sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/10/2019).

Sunjaya diduga menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang atau Harta Kekayaan hasil tindak pidana selama menjabat sebagai orang nomor satu di Cirebon.

Adapun sumber penerimaan uang Sunjaya didapat dari beberapa kegiatan yang berlawanan dengan jabatannya sebagai bupati antara lain: Terkait pengadaan Barang/Jasa dari pengusaha sekitar Rp31,5 miliar.

Kemudian, terkait mutasi jabatan di lingkungan pemkab Cirebon dari ASN sekitar Rp3,09 miliar.

"Setoran dari Kepala SKPD/OPD sekitar Rp5,9 miliar. Dan terkait Perizinan Galian dari pihak yang mengjukan izin lainnya Rp500 juta," ungkap Syarif.

Atas dugaan tersebut, SUN disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Untuk diketahui, Sunjaya sebelumnya ditangkap KPK dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon.

Sunjaya diduga menerima suap terkait jual beli jabatan senilai Rp100 juta dari Sekretaris Dinas PUPR Gatot Rachmanto. Uang suap diberikan agar Sunjaya melantik Gatot dalam jabatan tersebut. (inilah.com)


Editor : JakaPermana