Eks Lurah Leuwigajah Terancam 15 Tahun Bui
Mantan Lurah Leuwigajah Agus Anwar dan enam orang ahli waris Rd Witardja terancam hukuman penjara 15 tahun penjara. Mereka didakwa melanggar pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung - Mantan Lurah Leuwigajah Agus Anwar dan enam orang ahli waris Rd Witardja terancam hukuman penjara 15 tahun penjara. Mereka didakwa melanggar pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Hal itu terungkap dalam dakwaan sidang kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pembuatan Sistem Pembuangan Air Limbah (SPAL) di Kota Cimahi TA 2015 di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (11/9/2019).
Selain Agus Anwar, keenam terdakwa yang merupakan ahli waris Rd Witardja yakni Ali Carda Atmaja, Jaji Rudiya, Rd Soeparman, Rita Rosita, Karwati, dan Kartika. Meski sudah disidangkan, para terdakwa tidak ditahan di rumah tahanan melainkam jadi tahanan kota.
Dalam sidang yang dipimpin I Gd Pradita, JPU Kejari Bandung Aep Saepulloh menyatakan terdakwa Agus Anwar sebagai Lurah Leuwigajah dan panitia pengadaan tanah, serta terdakwa lainnya didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain sehingga mengakibatkan negara merugi sekitar Rp2,375 miliar.
"Perbuatan yang dilakukan terdakwa dengan sengaja tidak melakukan penelitian terhadap tanah yang akan dibebaskan. Sehingga terjadi kesalahan pembayaran tanah," katanya.
Adapun yang dimaksud memperkaya diri sendiri dan orang lain yakni uang sekitar Rp2,3 miliar tersebut dinikmati terdakwa Agus sebesar Rp250 juta, terdakwa Ali Rp150 juta, terdakwa Jaji Rp150 juta, terdakwa Rd Soeparman Rp145 juta, dan terdakwa Rita Rp76 juta. Kemudian, terdakwa Karwati Rp80 juta, terdakwa Cartika Rp80 juta, almarhum Tarya Atmaja Rp1,29 miliar, dan saksi Dul Gani Rp148 juta.
Padahal, uang yang diterima para terdakwa merupakan uang untuk pengadaan lahan untuk Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di Santoan/Blok Saradan Kelurahan Leuwigajah Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi Tahun Anggaran 2010.
Dalam uraian singkatnya, JPU menyebutkan kasus tersebut berawal Pemkot Cimahi bekerjasama dengan Australia untuk program Hibah Sanitasi-Australia Indonesia Infrastructure Grants for Sanitation (SAIIG) melalui Kementerian Pekerjaan Umum.
Agar program tersebut berjalan, Pemkot Cimahi harus menyediakan lahan seluas 10.000 meter persegi. Akhirnya, lahan tersebut didapat di RT 08/02 Kampung Saradan, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan.
"Kemudian dibentuk Panitia Pengadaan Tanah yang mengurus proses jual beli lahan sampai siap digunakan," ujarnya.
Namun saat pelaksanaan, Panitia Pengadaan Tanah justru salah melakukan pembayaran bidang tanah yang akan digunakan untuk pembangunan SPAL.
Hal tersebut terjadi karena terdakwa Agus Anwar selaku Lurah Leuwigajah dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengukur tanah milik orang lain yang tidak ada kaitannya dengan pengadaan tanah tersebut.
"Setelah dibayar, ternyata pemilik tanahnya ini protes dengan bukti sertifikat tanah. Sedangkan si lurah hanya punya warkah tanah yang dia buat sendiri. Intinya dia menipu pihak terkait, yang penting anggaran pembuatan SPAL itu cair," ujarnya.
Seperti diketahui, perkara tersebut baru terbongkar dan dilaporkan pada 2014. Lalu, pada 2015 baru dilakukan penyidikan.
Dari total Rp2,3 miliar yang dibayarkan pihak Australia semua uang itu dinikmati para terdakwa.
Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat pasal 2 sebagaimana dakwaan primair, dan pasal 3 UU Tipikor. (Ahmad Sayuti)
Editor : Doni Ramdhani

