Eman Sulaeman Hakim yang Bebaskan Pegi Setiawan Bakal Dilaporkan Razman Nasution

Pengacara Razman Nasuiton berencana akan melaporkan Eman Sulaeman, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang bebaskan Pegi Setiawan.

Eman Sulaeman Hakim yang Bebaskan Pegi Setiawan Bakal Dilaporkan Razman Nasution

INILAHKORAN, Bandung - Pengacara Razman Nasuiton berencana akan melaporkan Eman Sulaeman, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang bebaskan Pegi Setiawan.

Dalam video yang diunggah di Instagram terang_media, Razman Nasution menilai putusan Eman Sulaeman tidak sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma).

Razman Nasution mengatakan bahwa putusan yang disampaikan oleh Eman Sulaeman terkesan mengikat kepada putusan-putusan selanjutnya.

"Ini hakim, dia paham hukum atau dia ini dukun? kok putusan lebih lanjut? putusan lebih lanjut itu artinya ada putusan yang akan keluar kedepannya dan dia tidak tahu faktanya seperti apa kok dia bilang itu sepertinya mengikat untuk yang akan datang," ujar Razman Nasution.

Menurut Razman, putusan Eman Sulaeman tersebut bertentangan dengan Perma Nomor 4 tahun 2016 Bab 2 tentang Objek dan pemeriksaan Praperadilan.

Pada bab 2 pasal 2 ayat 3, lanjut Razman, putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka, tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi.

"Kalau hakim Eman Sulaeman baca ini dia ga mungkin keluarkan poin lima ini, kok dia sepertinya sudah mengikat putusan berikutnya akan berlaku dari putusan dia ini, ini hakim apa dukun? ini hakim apa Tuhan?," jelasnya.

Dengan demikian, Razman dan beberapa timnya akan melaporkan Eman Sulaeman Hakim yang bebaskan Pegi Setiawan ke Komisi Yudisial.

"Karena itu kami sepakat dengan beberapa tim akan melakukan perlawanan dan melaporkan hakim Eman Sulaeman ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung," tandasnya.***


Editor : Firda Rachmawati