Emil Jadi Eksekutor Jambret Ponsel di Kota Bandung

Unit Reskrim Polsek Babakan Ciparay, Kora Bandung, berhasil tangkap dua orang residivis pelaku jambret yang sudah meresahkan warga Bandung

Emil Jadi Eksekutor Jambret Ponsel di Kota Bandung
Unit Reskrim Polsek Babakan Ciparay, Kora Bandung, berhasil tangkap dua orang residivis pelaku jambret.


INILAHKORAN, Bandung - Unit Reskrim Polsek Babakan Ciparay, Kora Bandung, berhasil tangkap dua orang residivis pelaku jambret. Mereka tertangkap, tak lama usai melakukan aksi penjambretan dengan korbannya seorang pelajar SMP di Bandung.

Kedua pelaku yang ditangkap ialah Emil Prastya (22) dan Andri Setiawan (22). Mereka terakhir beraksi saat melakukan penjambretan di Jalan Sumber Hegar, Kota Bandung.

Korbannya seorang pejalan kaki, yang merupakan seorang pelajar. Keduanya berhasil merebut ponsel milik korban.
 
Baca Juga: Disdik Jabar Dorong SMKN 1 Mundu Tunjang Potensi Segitiga Rebana

"Keduanya melakukan aksinya, dengan memepet korban yang tengah berjalan seorang diri dengan gunakan sepeda motor. Lalu ponsel korban ditarik lalu melarikan diri," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Rudi Trihandoyo, Sabtu (5/2/2022).

Aksi jambret keduanya, terekam kamera cctv. Polisi pun berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya di wilayah Kota Bandung.

Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku memiliki peran masing-masing. Emil berperan sebagai eksekutor dan rekannya sebagai pengemudi motor.
 
Baca Juga: Percaya Diri! Gus Muhaimin Optimistis PKB Menang di Jawa Barat

"Dari tangan pelaku, penyidik Unit Reskrim Polsek Babakan Ciparay menyita satu unit sepeda motor merek Suzuki Satria FU tanpa plat nomor warna hitam, dua setel pakaian milik kedua pelaku," ucapnya.

Menurut Kasatreskrim, tersangka Emil Prastya dan Andri Setiawan merupakan penjahat jalanan yang telah sering beraksi di beberapa lokasi. Bahkan berdasarkan catatan kepolisian, tersangak Emil dan Andri merupakan residivis.

"Kedua pelaku dijerat Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan. Mereka terancam hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. (Caesar Yudistira)***
 
 
 


Editor : inilahkoran