Empat Napi Korupsi Negara Bebas Bersama

Empat narapidana korupsi yang mendekam di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, bebas. Mereka diantaranya Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, dan Mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar.

Empat Napi Korupsi Negara Bebas Bersama
Empat narapidana korupsi yang mendekam di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, bebas. Mereka diantaranya Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, dan Mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar./ilustarasi

INILAHKORAN, Bandung - Empat narapidana korupsi yang mendekam di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, bebas.

Mereka diantaranya Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, dan Mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar.

Keempatnya dipastikan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin Bandung pada Selasa (6/9/2022)).

"Benar (bebas bersyarat)" kata Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Keempatnya bebas bersyarat sesuai dengan UU Pemasyarakatan. Meski sudah bebas, keempatnya diwajibkan untuk melapor dan mengikuti ketentuan yang diatur oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas).

"Masih wajib lapor tentu di situ ada aturan yang diatur oleh Bapas. Itu diawasi Bapas kalau mereka melanggar aturan bisa saja mereka ditarik ke lapas," ucap dia.

Sebagaimana diketahui, Suryadharma merupakan terpidana kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan korupsi dana operasional menteri (DOM). Dia terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Saudi.

Penyalahgunaan yang dilakukan antara lain penunjukkan petugas penyelenggara ibadah haji (PPIH), penggunaan sisa kuota haji nasional, proses pendaftaran haji, penyediaan perumahan haji, pengelolaan BPlH, serta pengelolaan DOM tahun 2011-2013.

Atas penyalahgunaan yang dilakukannya, Suryadharma Ali dianggap merugikan negara hingga Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 Arab Saudi Riyal. Suryadharma Ali dinilai menguntungkan diri sendiri sebesar Rp 1.821.698.840.

Sementara itu, Patrialis Akbar didakwa menerima suap dari Basuki Hariman, pengusaha daging impor. Basuki berkepentingan terhadap uji materi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang mengatur tentang batasan impor daging. 

Baca Juga : Pemda KBB Pastikan Tarif Angkutan Umum Naik Sesuai Kondisi Ekonomi Masyarakat 


Editor : JakaPermana