Enoh Tewas Tertimbun Galian C Ilegal
Galian C ilegal di Kampung Pasir Pogor RT 01 RW 02 Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor mengalami longsor pukul 10.00 WIB, Rabu (18/12/2019). Peristiwa itu menimbun seorang penggali batu.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Cijeruk - Galian C ilegal di Kampung Pasir Pogor RT 01 RW 02 Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor mengalami longsor pukul 10.00 WIB, Rabu (18/12/2019). Peristiwa itu menimbun seorang penggali batu.
Penggali batu bernama Enoh Hartono (38) tersebut dinyatakan tewas di tempat. Korban disemayamkan di rumah duka di Kampung Neglasari RT 01 RW 02, Desa/Kecamatan Cijeruk.
"Enoh ayah empat orang anak itu tewas di tempat dan tanpa melalui proses visum langsung dibawa ke rumahnya," ucap Camat Cijeruk Hadijana.
Dia menerangkan, galian C ilegal yang dilakukan masyarakat sekitar tersebut sudah beberapa kali ditindak aparat kecamatan, Satpol PP Kabupaten Bogor, maupun Polsek Cijeruk.
"Pemkab Bogor bersama Polsek Cijeruk sudah beberapa kali menertibkan galian C ilegal di Kampung Pasir Pogor RT 01 RW 02 Desa Cipelang. Namun, setelah itu para penggali batu 'kucing-kucingan' dengan kami dalam melanjutkan aksinya," terangnya.
Pasca kejadian naas ini, dia meminta Satpol PP Kabupaten Bogor bersama Polsek Cijeruk kembali menertibkan galian C ilegal di Kampung Pasir Pogor atau di lokasi lainnya.
"Lokasi galian C ilegal ini ada di beberapa titik. Agar tidak ada lagi korban nyawa dan juga mencegah kerusakan lingkungan hidup, maka harapan saya agar galian C ilegal tersebut segera ditertibkan," pinta Hadijana.
Sementara di lokasi kejadian, para penambang liar galian C sudah menghentikan aktivitasnya. Alas kaki dan peralatan seperti cangkul dan alat lainnya milik korban masih berada di lokasi tertimbunnya korban. (Reza Zurifwan)
Editor : Doni Ramdhani

