Fakta Lain Mundurnya Aa Maulana dari Kontestasi Pilkada KBB 2024, Bawaslu: Lokasi PKBM Bukan di Kecamatan Ngamprah, Melainkan Cipongkor
Mundurnya Bakal Calon Wakil Bupati Bandung Barat Aa Maulana dari jalur perseorangan atau independen masih menuai polemik di sejumlah kalangan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Mundurnya Bakal Calon Wakil Bupati Bandung Barat Aa Maulana dari jalur perseorangan atau independen masih menuai polemik di sejumlah kalangan.
Betapa tidak, bacalon wakil bupati yang berpasangan dengan Sundaya ini terpaksa mundur dari bursa pencalonan lantaran tak memiliki ijazah SMA sebagai salah satu syarat wajib untuk maju pada Pilkada Serentak 2024.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) KBB Riza Nasrul Falah Sopandi mengatakan, pada tahapan verifikasi administrasi sebelum pendaftaran Aa Maulana dinyatakan telah memenuhi syarat.
"Saat itu, Aa Maulana melampirkan surat pernyataan (menjadi peserta Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat). Namun, yang kita cek hanya kelengkapannya saja," kata Riza, Rabu 18 September 2024.
Setelah masa pendaftaran, lanjut Riza, pihaknya pun melaksanakan verifikasi faktual (verfak) dengan menyambangi langsung PKBM yang menyatakan Aa Maulana sebagai peserta demi mendapatkan ijazah persamaan paket C.
"Di awal itu dianggap lengkap, cuma pas kita cek faktual di lapangan seperti apa, ternyata itu (surat pernyataan yang dilampirkan Aa Maulana) tidak bisa dibuktikan," ungkap Riza.
Tak hanya itu, sambung Riza, saat verfak dilakukan pihaknya mendapati adanya kesalahan lokasi atau tempat PKB tersebut.
Di dalam dokumen yang dilampirkan Aa Maulana, lokasi PKBM berada di wilayah Mekarsari, Kecamatan Ngamprah, namun faktanya PKBM tersebut ada di Kecamatan Cipongkor.
"Anggota kami bahkan sempat salah alamat, ternyata adanya di Kecamatan Cipongkor. Langsung pihak PKBM diklarifikasi oleh tim teknis dan verifikator, memang tidak bisa dibuktikan terkait keabsahan dari surat pernyataan tersebut," bebernya.
Disinggung terkait adanya kemungkinan lain seperti dugaan adanya pemalsuan dokumen yang dilakukan tim bakal pasangan calon Sundaya dan Aa Maulana terkait ijazah Aa Maulana, Riza menyebut hal tersebut menjadi ranah kepolisian.
"Yang jelas setelah kami melakukan verifikasi faktual, surat pernyataan itu tidak bisa dibuktikan keabsahannya. Apakah ada kemungkinan lain di balik itu, itu bukan ranah kami," tegasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menetapkan Calon Wakil Bupati dari jalur perseorangan atau independen, Aa Maulana tak memenuhi syarat administrasi.
Dengan demikian, bakal calon Wakil Bupati Bandung Barat Aa Maulana sehingga tak bisa melanjutkan pencalonan di Pilkada 2024.
Imbasnya, Pilkada Serentak 2024 Bandung Barat diprediksi tak akan diikuti oleh pasangan calon perseorangan.
Sebab, secara aturan jika salah satu bakal calon kepala daerah tidak memenuhi syarat secara administrasi otomatis menggugurkan keduanya.
Ketua KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan verifikasi faktual terhadap syarat administrasi para bakal calon, pihaknya menetapkan bahwa calon wakil bupati dari perseorangan tidak memenuhi syarat administrasi.
"Syarat administrasi yang tidak bisa dipenuhi Aa Maulana berkaitan dengan syarat pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat," kata Ripqi kepada wartawan.
Sementara itu, ungkap Ripqi, untuk syarat dukungan lainnya dinyatakan lengkap, termasuk hasil pemeriksaan kesehatan.
"Faktornya adalah syarat pendidikan. Untuk syarat-syarat lainnya komplit. Hasil tes kesehatan juga lolos," ungkapnya.
"Tapi berdasarkan regulasi dan PKPU, tetap dinyatakan tidak lolos," sambungnya.
Namun, guna memastikan kelanjutan pasangan calon bupati Bandung Barat dari jalur perseorangan di Pilkada KBB 2024 bakal ditetapkan secara resmi pada tahapan penetapan calon yang akan digelar tanggal 22 September 2024.
Saat ini KPU masih menjalankan rangkaian tahapan tanggapan masyarakat dan klarifikasi terhadap tanggapan masyarakat dari hasil verifikasi syarat administrasi calon.
"Jadi secara resmi pasangan calon independen maju di Pilkada atau tidak ini akan diputuskan tanggal 22 September," tambahnya.
Editor : Doni Ramdhani

