Fantastis, Segini Gaji dan Tunjangan Deddy Corbuzier yang Diangkat Jadi Stafsus Menhan
Pengangkatan Deddy Corbuzier menjadi Stafsus Menhan ini langsung menjadi sorotan, terutama soal gaji yang diterimanya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Menteri Pertahanan (Menhan), Sjafrie Sjamsoeddin, resmi mengangkat Deddy Corbuzier menjadi Staf Khusus (Stafsus) Menhan.
Pengangkatan Deddy Corbuzier menjadi Stafsus Menhan ini langsung menjadi sorotan, terutama soal gaji yang diterimanya.
Berdasarkan Pasal 72 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 mengatur hak keuangan dan fasilitas staf khusus menteri setara jabatan struktural eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya.
Adapun, pejabat eselon I setara dengan golongan tertinggi IV/e dan golongan terendah IV/d. Jika merujuk pada Perpres Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, kisaran gaji Deddy Corbuzier di rentang Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200.
Bukan hanya gaji, sebagai Stafsus Menhan, Deddy Corbuzier juga mendapatkan tunjangan kinerja (tukin).
Peraturan Presiden RI Nomor 104 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan membagi klasifikasi tukin ke dalam 17 kelas jabatan. Deddy masuk kelas jabatan 16 dengan tukin Rp20.695.000 per bulan.
Dengan hitung-hitungan tersebut, Deddy Corbuzier mendapatkan gaji plus tunjangan Rp24.575.400 hingga Rp 27.068.200 per bulan.
Sebagai informasi, bukan hanya Deddy Corbuzier, Sjafrie juga mengangkat lima orang lainnya di berbagai bidang sebagai Staf Khusus Menhan.
Salah satunya yakni Kris Wijoyo Soepandji yang akan membidangi tata negara, Lenis Kogoya di bidang kedaulatan, Indra Bagus Irawan di bidang ekonomi pertahanan, Mayjen TNI (Purn) Sudrajat di bidang diplomasi pertahanan dan Sylvia Efi Widyantari Sumarlin sebagai Asisten Khusus Menhan Bidang Cyber Security.
Editor : Firda Rachmawati

