Farhan Tegaskan, Penataan PKL Berdasarkan Zona Boleh dan Tidak Boleh
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, penataan pedagang kaki lima (PKL) kini mengacu kepada zonasi tegas berdasarkan RDTR dan FDTR terbaru.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, penataan pedagang kaki lima (PKL) kini mengacu kepada zonasi tegas berdasarkan RDTR dan FDTR terbaru.
“Sekarang tidak ada lagi zona hijau, kuning atau semacamnya. Hanya ada zona yang boleh dan tidak boleh. Ini untuk menyederhanakan pengaturan dan pengawasan (PKL) di lapangan,” kata Farhan, Selasa 20 Mei 2025.
Selain lokasi, aturan juga dituturkan ia turut mencakup batasan operasional PKL. PKL tidak diizinkan berjualan selama 24 jam penuh. Sebagian kawasan, hanya diperbolehkan berjualan 12 dan 8 jam.
“Kami ingin memastikan ruang kota tetap bisa dinikmati semua pihak. PKL boleh berdagang, tapi waktunya harus dibatasi. Nanti akan diatur berdasarkan lokasi dan kebutuhan masyarakat,” ucapnya.
Farhan juga menegaskan, larangan terhadap pembangunan lapak semi permanen di area terlarang. Pihaknya berkomitmen, melakukan penertiban secara bertahap dan melibatkan seluruh pihak terkait.
“Kami tidak ingin ada bangunan semi permanen yang justru merusak tata kota. Prinsipnya, tidak boleh ada 'bag-bagaan' atau mengklaim lahan milik publik,” ujar dia.
Saat ini kata ia, pengaturan teknis seperti pembagian waktu dan koordinasi lokasi masih dalam pembahasan antara Dinas KUKM dan organisasi PKL merumuskan solusi yang adil.
Terkait beberapa kawasan seperti Pasteur dan Cicadas, ia menambahkan bahwa sebagian besar penataan sudah dilakukan.
“Kawasan Pasteur sudah lama kami tertibkan bersama Pak Gubernur. Sementara Cicadas sudah ditangani wali kota sebelumnya, dan sekarang banyak lapak di sana yang memang sudah tidak aktif,” tandasnya. ***
Editor : Ahmad Sayuti

