Fatwa-fatwa Ulama Tentang Hukum Bekerja di Malam Hari

BENARKAH bekerja di malam hari itu menyalahi syariat islam? Biar nggak gagal paham, begini penjelasan Ustaz Ammi nur Baits dalam artikelnya di konsultasisyariah.com:

Fatwa-fatwa Ulama Tentang Hukum Bekerja di Malam Hari

BENARKAH Bekerja di malam hari itu menyalahi syariat Islam? Biar nggak gagal paham, begini penjelasan Ustaz Ammi nur Baits dalam artikelnya di konsultasisyariah.com:

Dalam banyak ayat, Allah menjelaskan bahwa diantara nikmat yang Allah berikan kepada manusia, Allah jadikan adanya siang malam dalam hidup mereka. Sehingga mereka bisa melakukan aktivitas yang sesuai di masing-masing waktu.

Diantaranya, firman Allah,

وَمِنْ رَحْمَتِهِ جَعَلَ لَكُمُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ لِتَسْكُنُوا فِيهِ وَلِتَبْتَغُوا مِنْ فَضْلِهِ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

“Karena rahmat-Nya, Dia jadikan untukmu malam dan siang, supaya kamu beristirahat pada malam itu dan supaya kamu mencari sebahagian dari karunia-Nya (pada siang hari) dan agar kamu bersyukur kepada-Nya.” (QS. al-Qashas: 73).

Ustaz Ammi nur Baits menjelaskan, konteks ayat ini adalah penjelasan nikmat Allah, kepada manusia. dan bukan penjelasan tentang masalah hukum. Artinya, bukan berarti seseorang tidak boleh Bekerja di malam hari.

Karena itu, yang menjadi titik pembahasan yang terait dengan hukum, bukan masalah waktu Bekerja-nya. Tapi lebih terkait masalah, tugas dia sebagai muslim. Selama kerja di malam hari tidak menyebabkan dia bermaksiat atau meninggalkan kewajiban, tidak ada larangan untuk itu.

Lajnah Daimah pernah ditanya mengenai hukum Bekerja di waktu malam.

Jawaban Lajnah,

لا بأس بالعمل في الليل والنهار إذا كان لا يترتب عليه منكر وإضاعة للصلاة في الجماعة أو تأخيرها عن وقتها‏

Tidaklah mengapa Bekerja di malam ataupun siang hari, selama hal tersebut tidak menimbulkan kemungkaran, meninggalkan shalat secara berjamaah atau menyebabkan menunda shalat di luar waktunya.

(Fatawa Lajnah Daimah, jilid: 14 Hal. 395).

Demikian pula yang dinyatakan dalam Fatwa Syabakah Islamiyah,

فالعمل بالليل غير محرم في الأصل، ما لم يؤد السهر من أجل العمل إلى تضييع الصلوات أو الواجبات، فإنه يحرم حينئذ‏

Bekerja di waktu malam hukum asalnya tidak terlarang. Selama bergadang ini, tidak menyebabkan dia meninggalkan shalat atau kewajiban lainnya. Jika itu terjadi, hukumnya haram. (Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 187913).


Editor : Bsafaat