Foto: Penerapan Pengetatan Pembatasan Pergerakan di Pusat Perbelanjaan

Pengunjung berjalan di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Bandung, Kamis (7/1/2021). 

Foto: Penerapan Pengetatan Pembatasan Pergerakan di Pusat Perbelanjaan
Foto-foto: Syamsuddin Nasoetion

INILAH, Bandung - Pengunjung berjalan di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Bandung, Kamis (7/1/2021). 

Pusat perbelanjaan menjadi salah satu sektor yang akan dilakukan penerapan pengetatan pembatasan pergerakan di Pulau Jawa-Bali oleh Pemerintah Indonesia dengan mengurangi jam operasional hanya sampai pukul 19.00 WIB guna antisipasi lonjakan kasus Covid-19. (Syamsuddin Nasoetion)

Baca Juga : Erick Imbau Kepala Daerah Jaga Kualitas Vaksin untuk Vaksinasi Covid-19


Editor : Doni Ramdhani