Foto: Penumpang Angkutan Umum Darat Wajib Sertakan Hasil Tes PCR/Antigen
Pemerintah mengeluarkan kebijakan bagi warga pelaku perjalanan darat dengan jarak minimal 250 km atau 4 jam wajib melampirkan bukti tes PCR.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Armada bus antar kota antar provinsi (AKAP) terparkir di area terminal Cicaheum, Kota Bandung, Selasa 2 November 2021.
Pemerintah kini kembali mengeluarkan kebijakan bagi warga yang akan melakukan perjalanan darat dengan jarak minimal 250 km atau 4 jam wajib melampirkan bukti tes PCR atau antigen dan sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.***(syamsuddin nasoetion)
Editor : inilahkoran

