Foto: Tukang Gigi Tolak RUU KUHP

Massa dari Serikat Tukang Gigi Indonesia berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (26/9/2019). 

Foto: Tukang Gigi Tolak RUU KUHP
Foto-foto: Syamsuddin Nasoetion

INILAH, Bandung - Massa dari Serikat Tukang Gigi Indonesia berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (26/9/2019). 

Dalam aksinya mereka menolak Revisi Undang-Undang KUHP Pasal 276 ayat 2 tentang pekerjaan yang menyerupai dokter atau dokter gigi sebagai mata pencaharian akan dikenakan sanksi pidana penjara lima tahun atau densa paling banyak Rp500 juta. (Syamsuddin Nasoetion)


Editor : Doni Ramdhani