Foto: Tukang Gigi Tolak RUU KUHP
Massa dari Serikat Tukang Gigi Indonesia berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (26/9/2019).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung - Massa dari Serikat Tukang Gigi Indonesia berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (26/9/2019).
Dalam aksinya mereka menolak Revisi Undang-Undang KUHP Pasal 276 ayat 2 tentang pekerjaan yang menyerupai dokter atau dokter gigi sebagai mata pencaharian akan dikenakan sanksi pidana penjara lima tahun atau densa paling banyak Rp500 juta. (Syamsuddin Nasoetion)
Editor : Doni Ramdhani

