FSPSI Kabupaten Bandung pertanyakan Rencana Pemotongan Upah Pekerja untuk Tapera

Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia atau FSPSI Kabupaten Bandung mempertanyakan rencana pemotongan upah pekerja sebesar 3 persen untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) oleh pemerintah. 

FSPSI Kabupaten Bandung pertanyakan Rencana Pemotongan Upah Pekerja untuk Tapera
FSPSI Kabupaten Bandung menilai hingga saat ini pun masih banyak pekerja yang menerima upah jauh di bawah UMR, sehingga jika ada pemotongan upah pekerja untuk Tapera akan menambah berat beban mereka. (ilustrasi/net)

INILAHKORAN, Soreang - Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia atau FSPSI Kabupaten Bandung mempertanyakan rencana pemotongan upah pekerja sebesar 3 persen untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) oleh pemerintah. 

Pasalnya, FSPSI Kabupaten Bandung menilai hingga saat ini pun masih banyak pekerja yang menerima upah jauh di bawah UMR, sehingga jika ada pemotongan upah pekerja untuk Tapera akan menambah berat beban mereka.

"Saat ini saja banyak perusahaan di Kabupaten Bandung yang taat aturan membayarkan upahnya sesuai dengan UMR. Seperti UMR tahun ini kan sekitar Rp3,5 juta, nah itu banyak yang tidak melaksanakan. Kemudian saat ini juga kan ada potongan BPJS dan lainnya, kalau ada potongan lagi 3 persen yah semakin menyulitkan kehidupan para pekerja," kata Ketua FSPSI Kabupaten Bandung Adang melalui sambungan telepon, Selasa 28 Mei 2024.

Selain berat, kata Adang, Peraturan Pemerintah (PP) No 21 tahun 2024 soal Tapera yang baru saja diteken oleh Presiden Joko Widodo ini, tidak memiliki kepastian atau kejelasan bagi pekerja. Karena meski upah mereka setiap bulan dipotong, namun tidak ada kepastian kapan mereka bisa memperoleh atau menempati rumah tersebut.

"Ini kan enggak jelas umur dipotongnya sampai berapa bulan, terus kapan seorang pekerja ini bisa menempati rumah yang dicicil setiap bulan itu. Harusnya yah seperti cicilan kendaraan saja, dia pakai atau ditempati dan dicicil setiap bulannya," ujarnya.

Adang mengakui, hingga saat ini memang kebutuhan perumahan bagi pekerja di Kabupaten Bandung masih cukup tinggi. Masih banyak pekerja yang menempati rumah sewaan bulanan. Namun tentunya masih ada hal yang mesti menjadi perhatian pemerintah, diantaranya  soal carut-marutnya sistem pengupahan dan status tenaga kerja. Dimana saat ini masih banyak pekerja yang dibayarkan upahnya jauh dibawah UMR. Ironisnya, pekerja tak memiliki pilihan lain selaiin mengikuti aturan main yang justru dilegalkan oleh pemerintah.

"Sekarang ini banyak perusahaan yang merekrut pekerjanya melalui yayasan dengan sistem kontrak pertahun. Upah mereka dibayarkan oleh yayasan yah sekitar Rp 2 juta saja, dan itu sudah bertahun-tahun terjadi dan dilegalkan oleh pemerintah. Kemudian di Kabupaten Bandung ini juga banyak perusahaan yang sebenarnya tidak membayar upah pekerjanya sesuai upah sesuai aturan pemerintah setiap tahunnya," katanya.

Adang juga menjelaskan, jika kenaikan UMR yang diatur setiap tahun pun sejatinya tidak pernah mencukupi kebutuhan hidup pekerja. Alhasil, seorang pekerja dengan asumsi satu orang istri dan dua orang anak, ternyata upah yang mereka terima setiap bulan tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

"Pekerja yang dibayar upahnya sesuai UMR saja itu sulit untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup ia sekeluarga. Yah bayangkan saja, UMR itu naiknya cuma sekitar Rp 30 ribu, sedangkan kenaikan berbagai harga kebutuhan pokok terus merangkak naik. Ini juga permasalahan serius yang harusnya menjadi perhatian pemerintah,"ujarnya.

Adang menduga, jika kebijakan Tapera ini dipaksakan oleh pemerintah. Bakal terjadi gejolak dimasyarakat. Terutama masyarakat pekerja yang pada kenyataannya mereka masih hidup jauh dari kata layak. Maka jika dibebani potongan lagi, akan semakin memberatkan. (rd dani r nugraha)


Editor : Doni Ramdhani