Gara-Gara Tak Diberi Uang, Korban Dihajar dan Motor Dirampas, Dua Pelaku Diciduk
Jajaran Polsek Ibun bersama Satreskrim Polresta Bandung menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Jajaran Polsek Ibun bersama Satreskrim Polresta Bandung menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial DN masih buron dan kini diburu polisi.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto mengatakan, aksi tersebut bermula ketika para pelaku meminta uang kepada korban. Namun, karena permintaan itu tidak dipenuhi, korban justru dipukuli sebelum sepeda motornya dirampas.
Dua pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial KR (23) dan IR (25). Polisi masih melakukan pengejaran terhadap DN yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
"Kami minta pelaku yang masih melarikan diri ini untuk segera menyerahkan diri dengan mendatangi Polsek terdekat. Jangan sampai kami melakukan tindakan tegas karena identitas sudah kami ketahui," kata Tri di Mapolresta Bandung, Soreang, Jumat (9/10/2026).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita dua unit sepeda motor. Satu unit merupakan milik korban, sedangkan satu unit lainnya diduga digunakan para pelaku untuk menjalankan aksinya.
Tri menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup.
Meski demikian, sepeda motor hasil rampasan itu belum sempat dijual. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya aksi serupa yang dilakukan para pelaku.
"Untuk sementara, keterangan yang bersangkutan mereka baru melakukan sekarang ini, baru sekali, tapi sedang kita kembangkan," ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 huruf d KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan.
Polisi menyebut para pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polresta Bandung masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya sekaligus memburu DN yang belum tertangkap.
Editor : Doni Ramdhani
