Modus Ngaku Polisi, Tiga Pelaku Curas di Babakan Ciparay Ditangkap

Polisi mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di kawasan Babakan Ciparay, Kota Bandung Rabu malam.

Modus Ngaku Polisi, Tiga Pelaku Curas di Babakan Ciparay  Ditangkap
Ilustrasi pelaku Curas ditangkap di Babakan Ciparay Bandung

INILAHKORAN.ID - polisi mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di kawasan Babakan Ciparay, Kota Bandung, pada Rabu (6/5/2026) malam. Dalam aksinya, para pelaku menggunakan modus mengaku sebagai anggota kepolisian.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dedi Supriyadi melalui Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton mengatakan, peristiwa bermula saat dua korban, Afrilliani dan Rizky Ramadhan, sedang mengobrol di pinggir jalan depan Terminal Leuwipanjang.

Tiba-tiba, keduanya dihampiri tiga pria yang datang menggunakan satu sepeda motor. Ketiga pelaku kemudian mengaku sebagai anggota polisi dan menakut-nakuti korban dengan alasan akan melakukan pemeriksaan terkait narkoba.

“Selanjutnya para pelaku meminta korban menyerahkan telepon genggamnya dengan alasan untuk memeriksa isi ponsel milik korban,” kata Anton, Selasa (9/6/2026).

Setelah menguasai ponsel korban, para pelaku membawa kedua korban dengan dalih akan dibawa ke kantor polisi di wilayah Sukajadi.

Di tengah perjalanan, Rizky sempat meminta berhenti dengan alasan hendak buang air kecil. Saat kendaraan berhenti, ia langsung mencabut kunci kontak sepeda motor dan melarikan diri untuk mencari bantuan.

Namun, para pelaku tetap membawa kabur sepeda motor milik korban dengan cara didorong menggunakan kendaraan yang mereka kendarai. Rizky kemudian berusaha mengejar para pelaku dengan bantuan seorang pengendara yang melintas.

Pengejaran berakhir di Jalan Babakan Ciparay. Saat itu, Rizky berhasil menarik behel belakang sepeda motor miliknya yang sedang dibawa para pelaku hingga salah seorang pelaku terjatuh.

“Korban menarik behel belakang sepeda motor miliknya yang sedang dibawa para pelaku sehingga pelaku yang membawa sepeda motor korban terjatuh. Namun, para pelaku kemudian mengeroyok dan menganiaya korban,” ujar Anton.

polisi berhasil menangkap tiga tersangka, diantaranya RZS, YNS, dan AR. polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor, satu unit telepon genggam, dan satu kunci kontak kendaraan.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Editor : Ahmad Sayuti