Gawat! Kejaksaan Negeri Cibinong Bakal Tindak Lanjuti Dugaan Kebocoran APBD Kabupaten Bogor Rp42 Miliar

Kabar buruk bagi pengguna anggaran di Pemkab Bogor. Kejaksaan Negeri Cibinong siap menindaklanjuti temuan dugaan kebocoran APBD 2021.

Gawat! Kejaksaan Negeri Cibinong Bakal Tindak Lanjuti Dugaan Kebocoran APBD Kabupaten Bogor Rp42 Miliar
Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong, Agustian Sunaryo menyatakan siap menindaklanjuti temuan BPK Perwakilan Jawa Barat atas dugaan kebiocoran APBD Kabupaten 2021.
 
INILAHKORAN, Bogor - Kabar buruk bagi pengguna anggaran bermasalah di Pemkab Bogor. Kejaksaan Negeri Cibinong siap menindaklanjuti temuan dugaan kebocoran APBD 2021.
 
Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong, Agustian Sunaryo, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti temuan atau catatan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Jawa Barat terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021.
 
Dalam LHP tersebut, BPK Perwakilan Jawa Barat menemukan adanya dugaan kebocoran keuangan negara mencapai Rp42 miliar. Inilah yang akan ditelisik Kejaksaan Negeri Cibinong.
 
 
"Catatan LHP BPK Perwakilan Jawa Barat, bersana Inspektorat Kabupaten Bogor akan kami tindak lanjuti sesuai tahapannya, (terlebih) jikalau ada indikasi pelanggaran pidana," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Agustian Sunaryo kepada wartawan, Minggu, 7 Agustus 2022.
 
 
Sebelumnya, jika lewat 60 hari penyedia jasa yang kedapatan kelebihan bayar, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto meminta aparat hukum, salah satunya Kejaksaan Negeri Cibinong untuk menindaklanjuti catatan atau temuan LHP BPK perwakilan Jawa Barat.
 
"Otomatis, jika dalam 60 hari setelah LHP BPK perwakilan Jawa Barat diterima Pemkab Bogor, maka kasus kelebihan bayar akan ditangani oleh aparat hukum atau Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor," pinta Rudy Susmanto.
 
Selain kebocoran atau kerugian negara yang harus dikembalikan penyedia jasa, mekanisme sisi administrasi juga harus ditelusuei. Seperti dalam hal lelang pengadaan barang jasa.
 
 
"Sisi mekanisme lelang pengadaan barang jasa juga harus ditelusuri dan (menjadi titik) fokus yang harus dibenahi," sambung Wakil Sekjend DPP Partai Gerindra tersebut.
 
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Usep Supratman menegaskan apabila penyedia jasa tidak mengembalikan kelebihan bayar, maka merupakan tindak pidana korupsi (Tipikor).
 
"Kalau tidak mau mengembalikan kelebihan bayar, maka itu termasuk Tipikor. Itu konsekuensinya jelas," tegas Usep Supratman. (Reza Zurifwan)


Editor : inilahkoran