Jangan Asal Jual! Begini Aturan BPOM Soal Izin Edar Penjualan Frozen Food

Makanan olahan seperti frozen food memang digemari oleh sebagian masyarakat. Hal tersebut membuat adanya peningkatan penjualan pangan.

Jangan Asal Jual! Begini Aturan BPOM Soal Izin Edar Penjualan Frozen Food

INILAHKORAN, Bandung - Makanan olahan seperti frozen food memang digemari oleh sebagian masyarakat. Hal tersebut membuat adanya peningkatan penjualan pangan.

Akan tetapi, para penjual frozen food perlu mengetahui bahwa dalam proses penjualannya tidak boleh asal jual.

Masyarakat yang hendak berjualan frozen food harus memahami ketentuan izin edar yang telah diterbitkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.

Baca Juga: Ajaib! Buah yang Bikin Semua Makanan Jadi Manis ini Punya Banyak Khasiat, Salah Satunya Turunkan BB

Saat ini, sesuai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ketentuan izin edar tersebut disebut sebagai Perizinan Berusaha.

Dalam aturan tersebut terdapat 4 kriteria pangan olahan yang dikecualikan untuk tidak memiliki izin edar BPOM, antara lain:

1. Masa simpan atau kedaluwarsanya kurang dari 7 hari, dibuktikan dari label tanggal produksi dan tanggal kedaluwarsa.
2. Digunakan sebagai bahan baku pangan atau tidak dijual secara langsung ke konsumen akhir.
3. Dijual dan dikemas langsung dihadapan pembeli dalam jumlah kecil.
4. Pangan olahan tersebut siap saji.

Baca Juga: Hati-hati, Empat Jenis Makanan Ini Bisa Sebabkan Usus Buntu

BPOM menegaskan, jenis pangan olahan yang dikecualikan di atas dapat disimpan di suhu beku dalam peredarannya guna memperpanjang umur simpan serta menjaga kualitas produk sebelum sampai di tangan konsumen.

"Seperti contoh pangan olahan yang bisa disajikan beku antara lain mie ayam yang dibekukan atau ayam berbumbu dalam kondisi beku," tulis keterangan pihak BPOM dalam Instagram @bpom_ri.

Baca Juga: 10 Makanan yang Bisa Menjaga Kesehatan Mata

Adapun aturan terkait izin edar yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut diterbitkan guna mendukung kemudahan berusaha pada kegiatan Usaha Mikro dan Kecil, khususnya agar mendapatkan pembinaan yang baik.***(firda rachmawati)


Editor : inilahkoran