Perjuangkan Status Anak, Wenny Ariani Kecewa Hakim Tolak Permintaan Tes DNA dengan Rezky Aditya

Mantan kekasih Rezky Aditya, Wenny Ariani, mengaku kecewa lantaran permintaannya untuk melakukan test DNA atas anaknya ditolak.

Perjuangkan Status Anak, Wenny Ariani Kecewa Hakim Tolak Permintaan Tes DNA dengan Rezky Aditya
Wenny Ariani dan Rezky Aditya

INILAHKORAN, Bandung - Mantan kekasih Rezky Aditya, Wenny Ariani, mengaku kecewa lantaran permintaannya untuk melakukan test DNA atas anaknya ditolak.

Aktor tampan, Rezky Aditya, dituntut oleh sang mantan dalam kasus pengakuan anak masih terus bergulir. Namun, permintaan Wenny yang tertera dalam catatan tuntutannya ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tangerang.

Wenny mengaku kecewa atas keputusan tersebut lantaran gagal mendapatkan keadilan untuk sang buah hati agar mendapat kepastian tentang ayah biologisnya.

Baca Juga: Sempat Ditawari Jadi Pelatih China dengan Bayaran Besar, Ini Alasan Shin Tae Yong Pilih Timnas Indonesia

"Saya kecewa. Saya berharap keadilan karena beri anak saya kesempatan untuk mendapat kepastian siapa ayah biologisnya," ucap Wenny dikutip Inilah Koran dari kanal YouTube Indosiar pada Selasa 11 Januari 2022.

Mantan kekasih Rezky itu pun berpendapat bahwa hakim yang mengurus persidangan itu mengabaikan bukti-bukti yang telah diberikan.

"Tapi hakim tidak mengabulkan bahkan kami minta sampai surat pemutus pun hakim tidak mengabulkan tanpa melihat data2 yang jelas gitu lho," lanjutnya.

Baca Juga: Herry Wirawan, Terdakwa Guru Cabul Pesantren Bandung Siap-siap Dijatuhi Hukuman Kebiri

Wenny telah melampirkan beberapa bukti yang dirasa cukup untuk melengkapi berkas tuntutannya yang diharapkan bisa dipertimbangkan oleh hakim.

"Bukti-bukti kita berdasarkan gugatan kita, bukti foto, saksi, apalagi yang kurang, Hakim seharusnya bisa menilai dari situ" ujarnya.

Wenny Ariani mengaku jika test DNA adalah satu-satunya cara untuk memberikan bukti bahwa benar anak yang telah ia lahirkan adalah hasil hubungannya dengan suami Citra Kirana.

Baca Juga: Pakai Peci Hitam dan Kemeja Putih, Herry Wirawan Hadir dalam Sidang Tuntutan di PN Bandung

"Satu-satunya pembuktian dikasus saya ini adalah test DNA," tutupnya. ***(Hafshah Nurhabibah)


Editor : inilahkoran