Gaga Muhammad Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Kakak Laura Anna: Gak Ada yang Bisa Gantiin Penderitaan Laura

Gaga Muhammad jalani sidang vonis hari ini, Rabu 19 Januari 2022. Diketahui, Gaga resmi divonis hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan.

Gaga Muhammad Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Kakak Laura Anna: Gak Ada yang Bisa Gantiin Penderitaan Laura
Greta Iren mengungkapkan penderitaan Laura setelah kasus kecelakaan karena kelalaian Gaga Muhammad

INILAHKORAN, Bandung - Gaga Muhammad jalani sidang vonis hari ini, Rabu 19 Januari 2022. Diketahui, Gaga resmi divonis hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan.

Mantan kekasih Laura Anna Edelenyi tersebut terbukti bersalah yang kemudian dijerat dengan pasal 310 ayat 3 Undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Hakim Ketua, Lingga Setiawan, resmi memberikan putusan hukuman untuk Gaga Muhammad dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Pada Rabu 19 Januari 2022.

Baca Juga: Park Shin Hye Akan Menikah, Kim Mikyung Tulis Pesan Haru untuk Putrinya Cha Eun Sang

Mendengar keputusan tersebut, kakak Laura Anna, Greta Iren mengucapkan terima kasih karena telah memberikan hukuman yang hampir mendekati maksimal.

"Terimakasih kepada pak hakim karena sudah memberikan keadilan untuk Laura," Ucap Greta Iren dikutip InilahKoran dari kanal YouTube Sambal Lalap, Rabu 19 Januari 2022.

Walaupun memang menurutnya hukuman seberat apapun tidak akan pernah cukup jika dibandingkan dengan perjuangan sang adik semasa hidupnya pasca kecelakaan itu terjadi.

Baca Juga: Exco PSSI Sebut di Sepak Bola Lebih Penting Hasil Daripada Proses, Iwan Bule Beri Jawaban Menohok

"Engga ada yang bisa gantiin penderitaan Laura," ujarnya.

Akan tetapi pihak keluarga, terutama Greta Iren tetap menerima keputusan apapun yang dinilai pantas untuk menghukum Gaga Muhammad atas kesalahannya.

"Cukup puas dengan keputusan pak hakim, kalo menurut mereka itu sudah cukup berarti cukup," ungkapnya.

Sementara itu, melalui story instagram miliknya @gretairn mengajak para teman serta pendukung #justiceforlaura untuk mengucapkan terimakasih atas putusan yang diberikan.

"Yuk kita bilang terima kasih yukk. mereka udah memberikan keadilan untuk Laura," tulisnya.

Baca Juga: Ini Nama Tiga ASN Penajam Paser Utara yang Diperiksa KPK Hari Ini dalam Kasus Abdul Gafur Mas'ud

Seperti yang diketahui, Gaga Muhammad sebelumnya dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara sampai akhirnya tuntutan itu pun disetujui oleh Hakim Ketua.***(Hafshah Nurhabibah)


Editor : inilahkoran