Meski Tak Dihukum Mati, Denny Darko Ramal Herry Wirawan Bakal Terima Perlakuan 'Istimewa' di Penjara

Denny Darko meramalkan nasib Herry Wirawan, predator seksual tersebut akan menerima perlakuan 'istimewa' di penjara.

Meski Tak Dihukum Mati, Denny Darko Ramal Herry Wirawan Bakal Terima Perlakuan 'Istimewa' di Penjara
Herry Wirawan dituntut kebiri kimia, berikut ini merupakan pengertian kebiri kimia

INILAHKORAN, Bandung - Baru-baru ini Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menolak hukuman mati untuk terdakwa kasus pemerkosaan santri di Bandung, Herry Wirawan.

Penolakan tersebut justru menuai kontroversi. Tak sedikit yang menyayangkan keputusan dari Komnas Ham tersebut.

Sementara itu, Denny Darko meramalkan nasib Herry Wirawan meskipun tak menerima hukuman mati.

Baca Juga: Irigasi Pabedilan Masih Terbengkalai, DPRD Kabupaten Cirebon Tuding PT Longrich Ingkar Janji

Denny Darko menyarankan agar hukuman mati tersebut dijatuhkan kepada Herry Wirawan.

"Hukuman mati ini mendingan dilakukan saja agar memberikan efek jera dan memberikan azas kadilan dan juga hemat waktu," kata Denny Darko dikutip Inilah Koran dari YouTube Denny Darko, Kamis 20 Januari 2022.

Menurutnya, predator seksual tersebut akan menerima perlakuan 'istimewa' di penjara walaupun tidak divonis hukuman mati atau kebiri.

Baca Juga: Aplikasi Lapor Kang Hengky Kurang Mendapat Respon Warga KBB

"Saya lihat dari kartu kalaupun tidak dihukum mati saya pun lihat dia pun nanti rasanya dia akan m*t* di penjara karena dianiaya oleh narapidana yang lainnya," ucapnya.

Selain itu, Denny Darko menyebut bahwa tidak akan ada yang bisa menyembuhkan Herry Wirawan.

"Tidak akan ada satu orang pun yang bisa menyadarkan karena ini sebenarnya yang sakit adalah jiwanya," ujarnya.

Baca Juga: Arteria Dahlan Gunakan Idiom Sunda Saat Rapat, Ridwan Kamil: Katanya Gak Boleh?

Tak hanya itu, Denny Darko juga menyarankan agar keadilan ditegakkan dan mengutamakan kondisi korban serta anak-anak hasil kekejian pelaku.

"Karena jika negara gagal menegakkan keadilan seadil-adilnya, saya pikir nanti takutnya ada penegakan keadilan secara ilegal," jelasnya.***


Editor : inilahkoran