Kasus Pornografi, Polisi Selisik Aliran Dana Dea OnlyFans

Tersangka kasus dugaan penyebaran konten pornografi, Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans memenuhi pemeriksaan Ditreskrimum Polda Metro Jaya

Kasus Pornografi, Polisi Selisik Aliran Dana Dea OnlyFans
Dea OnlyFans saat menjadi bintang tamu di podcast Deddy Corbuzier.

INILAHKORAN, Bandung-Tersangka kasus dugaan penyebaran konten pornografi, Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans memenuhi pemeriksaan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin hari ini (4/4/2022).

Ia datang membawa lampiran buku rekening yang diduga bagian dari upaya polisi menyelisik aliran dana terkait kasus Dea.

“Ntar aja ya, nggak ada persiapan apa-apa. Bawa (buku rekening),” kata Dea di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (4/4/2022).

Baca Juga: Cairan Ionik, Terobosan Baru Bahan Baterai Smartphone Biar Lebih Aman

Polisi akan mengkonfrontasi Dea dengan keterangan pacarnya, Dicky Reno Zulpratomo. Dicky sebelumnya mengaku tidak menerima uang hasil unggahan video.

Selain pemeriksaan, Dea juga memenuhi wajib lapor selama dua kali dalam sepekan yakni Senin dan Kamis.

“Ada wajib lapor dan pemeriksaan tambahan,” imbuh Kuasa Hukum Dea OnlyFans, Herlambang di Mapolda Metro Jaya, Senin (4/4/2022).

Baca Juga: Begini Cara Penukaran Uang Baru Untuk Lebaran ke BI, Online Cek Linknya!

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan, Dea OnlyFans memenuhi panggilan Ditreskrimum Polda Metro Jaya,Senin hari ini, (4/4/2022).

“Dia kan wajib lapor nah sekaligus pemeriksaan, Dea pemeriksaan lanjutan,” kata Zulpan.

Untuk itu, Ditreskrimsus juga menggali keterangan lebih lanjut tentang aliran dana hasil unggahan video di situs OnlyFans.

Baca Juga: Masyarakat Puncak Dukung KPK, Kenakan Pasal TPPU Wali Kota Bekasi Non Aktif Pepen

“Kalau tiba-tiba Dea nunjukin bukti transfer, kan ada fakta baru lagi ya,” pungkasnya.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan Dea sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran konten pornografi. Meski begitu, Dea hanya wajib lapor ke Mapolda Metro Jaya.

Polisi menjerat Dea dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) Juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 Juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.***


Editor : inilahkoran