Gazalba Saleh Divonis Bebas, Ini Langkah Jaksa KPK

Terkait putusan Gazalba Saleh divonis bebas, Jaksa KPK akan melakukan kasasi. 

Gazalba Saleh Divonis Bebas, Ini Langkah Jaksa KPK
Jaksa KPK menilai putusan Gazalba Saleh divonis bebas itu tidak sejalan dengan dua alat bukti sudah terpenuhi sehingga cukup menjerat terdakwa yang merupakan hakim agung nonaktif. (ilustrasi/dok)

INILAHKORAN, Bandung - Terkait putusan Gazalba Saleh divonis bebas, Jaksa KPK akan melakukan kasasi. 

Pasalnya, Jaksa KPK menilai putusan Gazalba Saleh divonis bebas itu tidak sejalan dengan dua alat bukti sudah terpenuhi sehingga cukup menjerat terdakwa yang merupakan hakim agung nonaktif.

"Putusan hakim (Gazalba Saleh divonis bebas) tidak sejalan dengan tuntutan kami. Pembuktian kami sudah cukup dua alat bukti cukup," ucap Jaksa KPK Arif Rahman seusai pembacaan putusan, Selasa 1 Agustus 2023.

Baca Juga : Hakim Agung Non-aktif Gazalba Saleh Divonis Bebas

"Secara subjektif tidak bisa menilai keputusan majelis hakim, nanti memori kasasi akan diurai. Menurut kami alat bukti yang sudah cukup menjerat terdakwa," sambung dia.

Diberitakan sebelumnya, hakim agung non-aktif Gazalba Saleh divonis bebas dari segala tuntutan hukum. Ia tidak terbukti bersalah pada kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Sidang putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Joserizal di ruang Pengadilan Tipikor Bandung, pada Selasa 1 Agustus 2023.*** (cesar yudistira)

Baca Juga : 17 Orang Korban TPPO Berhasil Diselamatkan Polda Jabar


Editor : Doni Ramdhani