Gelar RUPS Luar Biasa, XL Axiata Minta Persetujuan Penambahan Modal 

XL Axiata menggelar RUPS Luar Biasa guna meminta persetujuan untuk rencana penambahan modal melalui penawaran umum terbatas (PUT) III dengan memberikan HMETD.

Gelar RUPS Luar Biasa, XL Axiata Minta Persetujuan Penambahan Modal 
XL Axiata menggelar RUPS Luar Biasa guna meminta persetujuan untuk rencana penambahan modal melalui penawaran umum terbatas (PUT) III dengan memberikan HMETD. (istimewa)

INILAHKORAN, Bandung - XL Axiata menggelar RUPS Luar Biasa guna meminta persetujuan untuk rencana penambahan modal melalui penawaran umum terbatas (PUT) III dengan memberikan HMETD. 

Acara yang berlangsung pada 10 Agustus 2022 ini sesuai dengan ketentuan Pasal 15 POJK No. 32/2015. Perseroan berencana untuk menggunakan seluruh dana bersih yang diperoleh dari PUT III, setelah dikurangi biaya-biaya emisi saham, akan digunakan untuk membayar hutang. 

“Perseroan memperkirakan rencana PUT III dapat memperkuat struktur permodalan Perseroan guna mengembangkan kegiatan usaha penyelenggaraan jasa telekomunikasi dan/atau jaringan telekomunikasi dan/atau multimedia yang merupakan bagian dari kegiatan usaha utama Perseroan, serta peruntukan lainnya yang dapat mendukung pertumbuhan bisnis Perseroan sehingga akan berpengaruh positif terhadap kondisi keuangan Perseroan," kata Direktur & Chief Financial Officer XL Axiata Budi Pramantika.

Dalam melaksanakan rencana Perseroan untuk melakukan penambahan modal melalui PUT III dengan memberikan HMETD, Perseroan berencana untuk menerbitkan saham baru dengan nilai nominal Rp100 per saham dalam jumlah sebanyak-banyaknya 2.750.000.000 saham baru. 

HMETD yang diterbitkan dalam PUT III akan memberikan hak kepada para pemegang saham Perseroan untuk membeli Saham Baru. Saham Baru yang akan dikeluarkan akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia. Saham Baru akan memiliki hak yang sama dengan saham-saham Perseroan lainnya yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sebelum PUT III. 

Selain diperolehnya persetujuan RUPSLB, sesuai dengan POJK Nomor 32/2015, pelaksanaan PUT III dapat dilaksanakan setelah Perseroan menyampaikan pernyataan pendaftaran dalam rangka penambahan modal dengan memberikan HMETD beserta dokumen pendukungnya kepada OJK dan pernyataan pendaftaran Perseroan, yang akan disampaikan kepada OJK, sehubungan dengan rencana penambahan modal dengan memberikan HMETD dinyatakan efektif oleh OJK.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) POJK Nomor 32/2015, jangka waktu antara tanggal persetujuan RUPSLB sehubungan dengan PUT III  dengan memberikan HMETD sampai dengan efektifnya pernyataan pendaftaran PUT III dengan memberikan HMETD tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan. Karenanya, Perseroan berencana untuk melaksanakan penambahan modal melalui PUT III  dengan memberikan HMETD dimaksud dalam periode 12 (dua belas) bulan tersebut. 

Perseroan memperkirakan rencana PUT III dapat memperkuat struktur permodalan Perseroan guna mengembangkan kegiatan usaha penyelenggaraan jasa telekomunikasi dan.atau jaringan telekomunikasi dan/atau multimedia yang merupakan bagian dari kegiatan usaha utama Perseroan serta peruntukan lainnya yang dapat mendukung pertumbuhan bisnis Perseroan sehingga akan berpengaruh positif terhadap kondisi keuangan Perseroan. 

Dalam PUT III , apabila tidak ada atau hanya sebagian dari pemegang saham yang melaksanakan HMETD yang mereka miliki, maka seluruh sisa Saham Baru yang tidak diambil bagian atau dibeli tersebut akan dibeli oleh pembeli siaga, yang akan ditunjuk kemudian. Dalam hal pemegang saham tidak melaksanakan HMETD miliknya, maka persentase kepemilikannya atas Perseroan akan terdilusi hingga sebanyak-banyaknya 20,49% (dua puluh koma empat puluh sembilan persen). 

Perseroan berencana untuk menggunakan seluruh dana bersih yang diperoleh dari PUT III, setelah dikurangi biaya-biaya emisi saham, akan digunakan untuk membayar utang. (*)


Editor : Doni Ramdhani