Gelar Salat Idul Fitri Hari Minggu, Ini Alasan Majelis Tarbiyah di Kabupaten Garut

Jamaah Majelis Tarbiyah di Kabupaten Garut, Jawa Barat, melaksanakan salat Idul Fitri 1446 Hijriah lebih awal. Apa alasannya?

Gelar Salat Idul Fitri Hari Minggu, Ini Alasan Majelis Tarbiyah di Kabupaten Garut

INILAHKORAN, Jakarta – Jamaah Majelis Tarbiyah di Kabupaten Garut, Jawa Barat, melaksanakan salat Idul Fitri 1446 Hijriah lebih awal. Apa alasannya?

Salat Idul Ftri jamaah Majelis Tarbiyah di Kabupaten Garut digelar pada Minggu, 30 Maret 2025. Ini sehari lebih awal dari keputusan pemerintah yang menetapkan 1 Syawal pada Senin 31 Maret 2025.

Pimpinan Majelis Tarbiyah di Kabupaten Garut, Aa Benghan Syarifudin mengatakan, pihaknya melaksanakan Salat Idul Fitri seperti umumnya di Kecamatan Wanaraja, Garut, Minggu pagi.

“Kami itu merujuk kepada penanggalan global. Kalau teman-teman itu, banyak negara mengacu kepada wilayah hukum,” kata Benghan.

Ia menjelaskan jamaah Majelis Tarbiyah di Kabupaten Garut tetap berpedoman pada penanggalan hijriah, namun untuk proses rukyatnya menghitung 1 Syawal 1446 Hijriyah mengikuti pelaksanaan di Arab Saudi.

"Mengikuti rukyat waktu Makkah," katanya.

Pelaksanaan Salat Idul Fitri yang digelar Majelis Tarbiyah itu mulai ramai diikuti jamaahnya sekitar pukul 06.30 WIB yang seperti biasa melaksanakan shalat kemudian mendengarkan khutbah dan bersalaman untuk saling bermaaf-maafan.

Jamaah yang hadir tidak hanya dari Garut, tapi juga ada yang dari daerah lain seperti dari Bandung. Selain di Garut, jamaah Majelis Tarbiyah yang ada di daerah lain juga melaksanakan Lebaran.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI resmi menetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1446 Hijriah jatuh pada Senin, 31 Maret 2025.

Hal itu disampaikan Menteri Agama (Menag) RI Nasaruddin Umar dalam Konferensi Pers Sidang Isbat 1 Syawal 1446 Hijriah di Kantor Kemenag, Jakarta, Sabtu (29/3).

Menag menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah adanya hasil rukyatul hilal yang dilakukan oleh Tim Hisab Rukyat Kemenag RI, yang menyebutkan bahwa tinggi hilal di seluruh wilayah Indonesia belum memenuhi kriteria Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS). (*)


Editor : Zulfirman