Polres Garut Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Pemuda Asal Aceh Ditangkap

Polres Garut menangkap pemuda asal Aceh dengan ribuan butir obat keras ilegal di Tarogong Kidul. Polisi kini memburu pemasok yang masuk DPO.

Polres Garut Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Pemuda Asal Aceh Ditangkap
ilustrasi/net

INILAHKORAN.ID-Satuan Reserse Narkoba Polres Garut membongkar praktik peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Seorang pemuda berinisial H (24), warga Kabupaten Aceh Utara, ditangkap bersama ribuan butir obat keras yang diduga akan diedarkan secara ilegal.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mengatakan penangkapan dilakukan pada Rabu (29/7/2026). Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat keras berbagai jenis yang disimpan oleh tersangka.

"Petugas mengamankan seorang pria berinisial H. Dari penggeledahan, ditemukan 4.780 butir Tramadol, 326 butir Trihexyphenidyl, dan 974 butir Hexymer," kata Hendra dalam keterangannya, Sabtu (1/8/2026).

Selain ribuan butir obat keras, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp800 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan. Barang bukti lain yang diamankan meliputi tas selempang, plastik klip, buku catatan transaksi, serta telepon genggam yang berisi riwayat percakapan terkait penjualan obat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku hanya bertugas mengedarkan obat keras atas perintah dua orang berinisial R dan I yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sebagai kurir, H mengaku menerima upah antara Rp100 ribu hingga Rp200 ribu setiap hari.

"Tersangka mengaku mendapat imbalan Rp100 ribu sampai Rp200 ribu per hari. Aktivitas ini sudah dijalankan kurang lebih selama tiga bulan," ungkap Hendra.

Polda Jawa Barat menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran obat keras tanpa izin yang berpotensi merusak generasi muda.

"Saat ini kami masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan peredaran obat keras tersebut serta memburu para pemasok," tegasnya.

Saat ini, tersangka H beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus memburu dua orang yang diduga menjadi pemasok utama dalam jaringan peredaran obat keras ilegal tersebut.***


Editor : JakaPermana