Polres Garut Bongkar Perdagangan Ilegal 2.877 Benih Lobster, 3 Orang Ditangkap

Polres Garut mengungkap dugaan tindak pidana perikanan berupa penyalahgunaan pendistribusian Benih Bening Lobster (BBL) secara ilegal di Kabupaten Garut.

Polres Garut Bongkar Perdagangan Ilegal 2.877 Benih Lobster, 3 Orang Ditangkap
Polres Garut mengungkap dugaan tindak pidana perikanan berupa penyalahgunaan pendistribusian Benih Bening Lobster (BBL) secara ilegal di Kabupaten Garut.

INILAHKORAN.ID-Polres Garut mengungkap dugaan tindak pidana perikanan berupa penyalahgunaan pendistribusian Benih Bening Lobster (BBL) secara ilegal di Kabupaten Garut.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial F (19), IS (40), dan AM (41). Ketiganya diamankan dari wilayah Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut.

Kapolres Garut AKBP Niko Adi Putra mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas perdagangan BBL ilegal.

Informasi tersebut diterima polisi pada Jumat, 7 Agustus 2026. Petugas kemudian melakukan penyelidikan di sejumlah lokasi, di antaranya Kampung Cipeuti, Desa Cigadog, serta Kampung Santolo, Desa Pamalayan, Kecamatan Cikelet.

"Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan pendistribusian BBL secara ilegal. Polisi kemudian mengamankan para tersangka beserta sejumlah barang bukti untuk dibawa ke Mapolres Garut guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," kata Niko, Sabtu (22/8/2026).

2.877 benih lobster Diamankan

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para tersangka diduga membeli benih bening lobster dari petani atau nelayan dengan harga sekitar Rp8.000 hingga Rp10.000 per ekor.

Benih tersebut kemudian dijual kembali dengan harga sekitar Rp12.000 hingga Rp12.500 per ekor. Polisi menduga BBL tersebut diperoleh dari wilayah Sukabumi dan Pelabuhan Ratu.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sebanyak 2.877 ekor BBL.

Rinciannya, sebanyak 2.800 ekor diamankan dari tersangka AM, sedangkan 77 ekor lainnya ditemukan dari tersangka IS.

Selain benih lobster, polisi juga mengamankan berbagai barang yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut, antara lain 52 lampu rakitan, satu filter sirkulasi air, satu tabung gas oksigen berkapasitas 6 kilogram, 130 baterai laptop, 15 casing baterai laptop, serta sejumlah telepon seluler.

Polisi Telusuri Dugaan TPPU

Polres Garut tidak berhenti pada pengungkapan perdagangan BBL ilegal. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan asal-usul dan aliran dana dari aktivitas tersebut.

Kapolres mengatakan, penyidik akan menelusuri jaringan perdagangan BBL dari hulu hingga hilir.

“Kami akan telusuri dari hulu sampai hilir, termasuk siapa yang memasok, siapa yang menerima, bagaimana mekanisme transaksinya, serta ke mana keuntungan dari kegiatan tersebut mengalir," ujarnya.

Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas serta pihak lain yang terlibat.

Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Niko menegaskan, pemberantasan perdagangan BBL ilegal tidak hanya bertujuan menegakkan hukum, tetapi juga menjaga kelestarian sumber daya perikanan dan ekosistem laut.

Ia mengimbau masyarakat tidak tergiur keuntungan cepat dari perdagangan BBL secara ilegal.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergiur keuntungan dari kegiatan perdagangan benih bening lobster secara ilegal. Jangan sampai keuntungan sesaat justru membawa konsekuensi hukum yang berat. Polres Garut akan mengambil langkah tegas terhadap setiap aktivitas yang melanggar hukum,” katanya.

Para tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.

Mereka juga dapat dikenakan ketentuan tindak pidana pencucian uang serta ketentuan pidana lainnya sesuai hasil penyidikan.

Dalam perkara tersebut, para tersangka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.***


Editor : JakaPermana