Polres Garut Dalami Kasus Penyalahgunaan 2.877 Benih Bening Lobster
Polres Garut menangkap 3 tersangka penyalahgunaan 2.877 ekor benih bening lobster (BBL) di Cikelet. Penyidik kini mendalami potensi Tindak Pidana Pencucian Uang
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Kepolisian Resor Garut terus mendalami penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan benih bening lobster (BBL) di wilayah Kecamatan Cikelet untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
"Kasus penyalahgunaan benih bening lobster ini masih terus didalami," kata Kepala Seksi Humas Polres Garut Ipda Susilo Adhi di Garut seperti dikutip dari Antara, Selasa (11/8/2026).
Susilo mengatakan Satuan Reserse Kriminal Polres Garut telah mengamankan dan menahan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana perikanan terkait penyalahgunaan BBL di wilayah Kabupaten Garut.
Ketiga tersangka tersebut berinisial F (19), warga Provinsi Lampung, IS (40), warga Kecamatan Cikelet, dan AM (41), warga Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut.
Ketiganya ditangkap di kawasan pesisir pantai Kecamatan Cikelet pada Sabtu (8/8).
"Ketiganya diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan benih bening lobster. Setelah diamankan, para tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Garut untuk menjalani pemeriksaan," ujarnya.
Dari penindakan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 2.877 ekor BBL. Selain itu, petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut, antara lain lampu rakitan, filter sirkulasi air, tabung gas oksigen berkapasitas enam kilogram, serta beberapa unit telepon seluler.
Penyidik saat ini tidak hanya mendalami dugaan tindak pidana terkait BBL, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan tindak pidana perikanan tersebut.
"Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui keterkaitan antara tindak pidana asal dengan dugaan TPPU serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat," kata Susilo.
Ia menambahkan, penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Garut dalam menegakkan hukum terhadap berbagai bentuk tindak pidana di bidang perikanan.
"Upaya ini juga merupakan bagian dari komitmen Polres Garut dalam menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan," ujarnya.
Editor : Ahmad Sayuti

