Gerindra Apresiasi Omnibus Law Sektor Perpajakan

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan RUU Omnibus Law tengah sektor perpajakan tengah disusun. Kalau tak ada aral, draft-nya diserahkan ke DPR, Desember 2019.

Gerindra Apresiasi Omnibus Law Sektor Perpajakan
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Antara Foto)

INILAH, Jakarta - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan RUU Omnibus Law tengah sektor perpajakan tengah disusun. Kalau tak ada aral, draft-nya diserahkan ke DPR, Desember 2019.

Anggota Komisi XI DPR dari Partai Gerindra, Heri Gunawan memberikan dukungan. Bahwa, omnibus law merupakan transformasi ekonomi untuk mengantisipasi perubahan, terutama sektor digital ekonomi, serta membuat sistem pajak Indonesia semakin kompetitif dengan perpajakan global.

"Selain itu merupakan relaksasi, pemberian insentif yang diharapkan dapat mempermudah dunia usaha dan mengundang minat investasi asing di tanah air," paparnya di Jakarta, Jumat (29/11/2019).

Langkah ini, menurut Wakil Ketua Fraksi Gerindra di DPR, layak diparesiasi. Agar tersendatnya pemasukan pajak bisa segera teratasi. Penerimaan pajak per Oktober 2019 baru mencapai Rp1.173,89 triliun, atau 65,71% dari target APBN 2019 sebesar Rp1.786,38 triliun.

Sebelumnya, shortfall pajak diperkirakan mencapai lebih dari Rp. 160 triliun. Namun melihat penerimaan yang masih seret diperkirakan shortfall akan semakin melebar, mungkin sampai di angka Rp260 triliun. Omnibus law sektor perpajakan rencananya disusun dalam enam area. Mulai dari menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) Badan hingga menggabungkan seluruh insentif pajak yang sudah ada menjadi satu bagian.

Termasuk pengurangan dan pembebasan pajak seperti tax holiday, super deduction untuk vokasi dan riset dan development dan juga untuk perusahaan yang melakukan penanaman modal untuk kegiatan padat karya, juga fasilitas PPh untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

RUU Omnibus Law Perpajakan diperkirakan akan mencakup beberapa Undang-Undang diantaranya, UU PPh, UU PPN, UU KUP, UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
"Sampai saat ini draft dimaksud belum kami terima, tentunya nanti dibutuhkan kompailing bagi UU yang bersinggungan dalam rencana Omnibus Law di bidang perpajakan tersebut, karena Indonesia belum memiliki portal yang lengkap tentang UU," papar Kapoksi Badan Legislasi (Baleg)Fraksi Partai Gerindra DPR ini.
.
Kata dia, disamping berapa jumlah UU yang akan di Omnibus-kan, juga perlu tahu ada berapa banyak PP harus turut di cabut, berapa banyak peraturan menteri. Sebaiknya, peraturan turunan dibatasi sampai dengan perpres atau peraturan pemerintah, dan mencabut seluruh peraturan menteri yang bersifat sektoral, karena ketika peraturan itu diundangkan berkonsekuensi mencabut beberapa aturan hasil penggabungan dan substansinya selanjutnya dinyatakan tidak berlaku, baik untuk sebagian maupun secara keseluruhan.

"Kami akan mencermati tiap poin yang akan diajukan oleh pemerintah. Pada prinsipnya kami akan turut mendorong RUU omnibus perpajakan yang berprinsip pada keadilan sebagai landasan untuk menciptakan kepastian hukum dan bukan dijadikan dasar hukum untuk mengobral tarif pajak," tukasnya.

"Tidak boleh semuanya diobral, imbal hasil (yield) Surat Berharga Negara (SBN) sudah diobral sangat tinggi akhirnya pemerintah terbebani membayar bunga tinggi. Jangan hanya pengusaha kecil saja yang diuber-uber, sementara wajib pajak dari kalangan 'tertentu' diberi banyak keringanan," tegas politisi asal Sukabumi, Jawa Barat ini.

Hanya saja, apakah omnibus law akan berdampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi yang masih stagnant? Karena, di sisi lain, masih belum adanya perbaikan dan sinergi administrasi di tiap kementerian dan lembaga (K/L) yang selaras dengan peraturan daerah. Ini juga perlu dijawab pemerintah. [ipe]


Editor : Bsafaat